Proyek Drainase Rp1,4 Miliar di Sungai Gambir Diduga Langgar Aturan, Material Galian Bahayakan Pengguna Jalan

BUNGO, JAMBI1689 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Pengerjaan proyek drainase jalan senilai Rp1,4 miliar di Dusun Sungai Gambir, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo – Jambi, menuai kritik tajam. Proyek yang seharusnya memperlancar aliran air dan mengurangi banjir itu justru menimbulkan ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.

Pantauan Bungonews.net di lokasi menunjukkan tanah hasil galian dibiarkan menumpuk di bahu jalan tanpa segera diangkut. Ketika hujan turun, jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan; sementara saat kering, debu beterbangan dan mengganggu pandangan pengendara. Kondisi makin parah karena tumpukan batu gunung untuk material drainase juga menutup sebagian badan jalan.

“Sudah beberapa orang pengguna jalan yang jadi korban akibat tumpukan tanah dan material proyek ini,” ungkap seorang warga setempat, Senin (13/10/2025).

Warga lain, Usman, menambahkan bahwa separuh badan jalan kini nyaris tidak bisa dilalui kendaraan dengan aman.

“Separuh jalan sudah dipakai untuk menumpuk tanah bekas galian dan batu. Sangat mengganggu pengguna jalan,” katanya.

Minim Rambu dan Pengawasan

Ironisnya, di lokasi proyek tidak ada rambu peringatan, tidak ada petugas pengatur lalu lintas, dan tidak disiapkan jalur alternatif. Padahal, aktivitas ini dilakukan di jalan umum yang ramai dilalui kendaraan warga dan angkutan hasil kebun.

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun instansi teknis. Proyek dengan nilai besar seperti ini semestinya mengutamakan keselamatan publik, bukan sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan di akhir tahun anggaran.

Diduga Langgar Aturan Keselamatan dan UU Lalu Lintas

Tindakan kontraktor pelaksana, CV. Mutiara Tanjung Jabung Timur, patut dipertanyakan. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap pelaksana wajib menjamin keselamatan publik dan pekerja serta mengendalikan

dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan sekitar proyek.

Selain itu, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap pekerjaan di jalan yang menimbulkan gangguan wajib dilengkapi rambu, tanda, atau petugas pengatur lalu lintas. Pengabaian terhadap aturan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif yang dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 dan 310 UU LLAJ, termasuk pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda sampai Rp24 juta bila kelalaian menyebabkan kecelakaan.

Dinas PUPR Provinsi Jambi Diminta Bertanggung Jawab

Proyek ini diketahui bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi. Karena merupakan proyek pemerintah, publik menuntut agar PUPR segera turun tangan menegur dan memberi sanksi kepada kontraktor pelaksana yang lalai dalam menjamin keselamatan publik.

Apabila terbukti ada kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan hingga menyebabkan korban, hal ini juga dapat masuk ranah pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Proyek yang seharusnya memberi manfaat justru terancam menjadi simbol ketidakpedulian terhadap keselamatan rakyat. Jika tidak segera ditertibkan, proyek Rp1,4 miliar ini berpotensi menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan pelanggaran hukum di sektor infrastruktur.

(BN / Editor: Azwari)

Komentar