Rangkap Jabatan, PLT Kepsek SMPN 6 Pelepat Ilir dan Pejabat Yang Menunjuk Dapat Disanksi

BUNGO949 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Penunjukan Sigit Kadarisman, S.Pd.Gr sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMPN 6 Pelepat Ilir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo memantik sorotan tajam. Pasalnya, Sigit diketahui masih berstatus pengawas sekolah, sebuah jabatan fungsional yang secara tegas dilarang merangkap jabatan struktural maupun tugas tambahan.

Kebijakan ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:

Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Bahkan lebih tegas, Pasal 276 PP 11/2017 menyatakan: jabatan fungsional tertentu tidak boleh dirangkap dengan jabatan struktural.
Artinya, penunjukan pengawas sekolah menjadi PLT kepala sekolah adalah cacat administrasi dan berpotensi pelanggaran hukum.

Sejumlah kepala sekolah dasar dan SMP di Kecamatan Pelepat Ilir pun mengakui hal ini. “Benar, PLT Kepala SMPN 6 Pelepat adalah pengawas sekolah,” ungkap mereka. Hal serupa dikuatkan pengakuan guru SMPN 6 Pelepat Ilir.

Konflik kepentingan pun tak terelakkan: seorang pengawas sekolah yang sekaligus menjabat kepala sekolah justru akan mengevaluasi dirinya sendiri, sehingga fungsi kontrol hilang, objektivitas pengawasan lumpuh, dan integritas sistem pendidikan daerah rusak.

Lebih serius lagi, Sigit Kadarisman selaku PLT Kepala Sekolah dikonfirmasi terkait penggunaan Dana BOS serta proyek revitalisasi sekolah senilai Rp 1,4 miliar yang dikelolanya. Namun, ia memilih bungkam.

Zeka, Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bungo, ketika dikonfirmasi mengaku ragu: “Kalau merangkap jabatan tidak boleh, bang. Tapi sayo cubo tengok dulu aturannya,” ujarnya

Sementara itu, Endy, S.Pd selaku Kadisdikbud Bungo, dan Wahyu Sarjono, Kepala BKPSDMD Bungo, hingga kini bungkam.

Kasus ini menunjukkan lemahnya tata kelola kepegawaian di Dinas Pendidikan. Oleh karena itu, publik mendesak Bupati Bungo untuk segera memanggil Kadis Pendidikan agar mempertanggungjawabkan kebijakan yang melanggar aturan ini. Selain itu, Inspektorat diminta segera mengaudit penggunaan Dana BOS dan Dana Komite SMPN 6 Pelepat Ilir yang selama ini dikelola oleh pejabat yang berpotensi rangkap kepentingan.

Jika dibiarkan, praktik rangkap jabatan ini bukan hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga dapat membuka ruang penyalahgunaan anggaran pendidikan serta mencoreng wajah birokrasi pendidikan di Kabupaten Bungo.

Potensi Sanksi Hukum dan Administratif

Penunjukan pengawas sekolah menjadi PLT Kepala SMPN 6 Pelepat Ilir bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi pejabat terkait:

1. Pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020

Pasal 276 tegas melarang jabatan fungsional tertentu merangkap jabatan struktural.

Sanksi: pejabat yang melanggar dapat dikenai hukuman disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji/pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

2. Konflik Kepentingan dalam Pengawasan

Dengan merangkap jabatan, pengawas sekolah otomatis mengawasi dirinya sendiri, melanggar prinsip objektivitas sebagaimana diatur dalam Permendiknas No. 12 Tahun 2007.

Hal ini dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bisa berujung pada sanksi administrasi maupun gugatan PTUN.

3. Pertanggungjawaban Dana BOS dan Proyek Revitalisasi Rp 1,4 Miliar

Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka berpotensi melanggar Permendikbud No. 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.

Sanksi: pengembalian dana, pemberhentian dari jabatan pengelola BOS, hingga potensi tindak pidana korupsi bila ada kerugian negara, sesuai UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

4. Sanksi Bagi Pejabat yang Menunjuk

Kepala Dinas Pendidikan dan BKPSDMD yang menyetujui atau membiarkan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi pembinaan kepegawaian, bahkan pemberhentian dari jabatan karena melanggar prinsip tata kelola ASN yang baik.

Dengan fakta dan regulasi ini, Bupati Bungo didesak segera memanggil Kadis Pendidikan serta BKPSDMD untuk memberikan klarifikasi, sekaligus menindak tegas pelanggaran rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mencoreng wibawa birokrasi pendidikan. ( BN – war )

Komentar