Bungonews.net, Bungo – Pelaksanaan Pembangunan fisik Sistem penyediaan air minun ( SPAM ) yang dikerjakan oleh kelompok keswadayaan masyarakat ( KSM ) yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK ) tahun 2025 yang dianggarkan Lebih dari Rp 1 Miliar/ desa diberapa desa dalam kabupaten Bungo sudah mulai dikerjakan beberapa bulan belakangan ini
Pelaksanaan proyek SPAM yang lebih dikonsentrasikan pada pada pemberdayaan masyarakat tersebut terpantau progresnya antara 30 – 45 Persen
Di desa Cilodang kecamatan Pelepat kabupaten Bungo diakui oleh Nanang ketua kelompok keswadayaan masyarakat ( KSM ) realisasi fisik baru mencapai 35 persen dan keterlibatan kades hanya sebatas pengawas saja
” Alhamdulillah tahap pertama sudah berjalan lancar, progres bangunan sudah 35%, untuk pak Rio dan pihak PU hanya sebatas pengawasan ” tulisnya melalui pesan singkat Whatsaap ( 29/8/2025 )
Permyataan Nanang ketua KSM SPAM desa Cilodang ini diperkuat dengan pengakuan datuk rio ( kades red ) dusun Cilodang, Agus Kusnandar ” Saya tidak tahu persis masalah pelaksanaan SPAM di desa, katanya kades hanya sebagai pengawas saja ” Ucap Agus diruangan kerjanya (28/8/2025 )
Diketahui Peran Kepala Desa (Kades) dalam pelaksanaan SPAM dari DAK oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KSM) adalah sebagai fasilitator, pembina, pengawas, dan koordinator. Kades bertanggung jawab untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana, membimbing KSM, mengawasi pelaksanaan proyek, dan menyalurkan aspirasi KSM kepada pemerintah kabupaten/kota, serta melaporkan kemajuan SPAM di wilayahnya.
Kades bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan SPAM di tingkat KSM. Kegiatan ini mencakup monitoring pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan sistem penyediaan air minum yang dikelola oleh masyarakat.
Kades bertindak sebagai koordinator pembangunan desa secara partisipatif, termasuk proyek SPAM yang melibatkan KSM. Ia juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaporan KSM kepada pemerintah daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan SPAM di wilayahnya kepada pihak yang berwenang. Integrasi dan Pemanfaatan Aset kades juga memiliki wewenang untuk mengelola atau mengusulkan aset SPAM yang dikelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) setelah SPAM tersebut dilaksanakan oleh KSM.
Singkatnya, Kades berperan sentral dalam memastikan bahwa proyek SPAM yang didanai DAK dan digarap oleh KSM dapat berjalan lancar, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa ( BN )





















Komentar