Bungonews.net,Tebo – Proyek turap penahan tebing sungai yang berlokasi di desa Pagar Puding kecamatan Tebo Ulu kabupaten Tebo – Jambi senilainRp.20,4 miliar yang dikerjalan oleh PT.Pulau Bintan Bestari ini ternyata tiidak mentaati ketentuan keselamatan dan kerja ( K3 ) padahal pekerjaan memiliki risiko tinggi
Tidak diterapkanya sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja ( SMK3 ) ini terpantau langsung oleh wartawan dilapangan,Sabtu (23/8/2025 ) dimana para pekerja tidak menggunakam alat pelindung diri ( APK ) yang lengkap saat bekerja
Ketika ditemui pengawas di lapangan kenapa pekerjanya tidak menggunakan perlengkapan K3 mengatakan “Kan sudah pake rompi jadi udah aman, tidak harus pake helm pengaman kepala”. Jawabnya singkat
Lanjut “Awak media juga sempat menghubungi pihak kontraktor yang bernama Joko melalui Chat karena memang susah untuk dijumpai dengan alasan sibuk belum ada waktu untuk bisa ditemui, menjelaskan perihal k3 ini keterangannya “Biasa pake bang, tadi kerja mulai siang karena hari Minggu gamti oli mesin.. Mungkin basah kehujanan. Tadi gerimis pas sy masuk lokasi”. Jelasnya.

Tidak diterapkannya K3, rekanan kontraktor dapat kenakan sanksi administrasi dan sanksi hukum dan sanksi black list sebagaimana diatur UU no 1 tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, permen ketensgakerjasn nomor 5 tshun 1965 tentang sisten manajemen keselamatan kerja ( SMK3)
Tidak hanya iti amdal pun patut dipertanyakan
Ketika ditanya apakah ada pengecualian dalam penggunaan k3 untuk satu alasan, namun tidak ada lagi jawaban dari Joko, awak media juga sempat menanyakan bagaimana dengan kajian amdalnya, namun juga tidak ada jawaban lagi sampai saat berita ini dipublokasi
(Kevin )


























Komentar