Proyek Rp.3,5 Miliar Rigid Beton Blok C Rimbo Ilir Ini Diduga Sengaja Tidak Pakai Flagman

TEBO1025 Dilihat

Bungonews.net, Tebo – Proyek Pembangunan jalan rigid beton Blok C – Blok A  Alai Ilir kecamatan  Rimbo Ilir kabupaten Tebo- Jambi senilai Rp.3,5 miliar yang dikerjakan oleh perusahaan asal kota Jambi yakni CV.Sahabat Mitra Sejati yang diawasi oleh Konsulta  pengawas CV.Cazero Teknik Konsultant  ini  sepertinya sengaja tidak  menyediakan petugas pengatur lalu lintas ( Flagman )
sehingga berisiko bagi pengguna jalan yang barakibat terjadinya kecelakaan.

Terpantau dilokasi proyek pekan lalu ( 16/7/2025 ) coran dasar rigid beton proyek tersebut rusak dilalui kendaraan roda empat yang terpaksa menerobos coran jalan karena menghindari pengendara lainnya bahkan terlihat petugas kepolisian setempat mendatangi lokasi proyek

Menurut pekerja proyek yang tidak dilengkapi alat pelindung diri ( APD ) mereka baru saja mengecor pondasi jalan dan diterobos oleh pengendara sehingga menyebabkan jalan rusak ” Tadi ada pengendara mobil menerobos jalan yang sudah di cor sehingga terpaksa kami perbaiki ” tutur pekerja proyek yang tidak disebutkan namanya

Ditanya apakah ada petugas yang mengatur lalu lintas jalan ? dengan ragu dikatakannya , Ada pak ,kemungkinan sedang istirahat ” Ucapnya

Terpantau dilokasi proyek tidak ada petugas flagman yang dimaksud dan tidak ada rambu – rambu serta tanda adanya petugas flagman yang dimaksud

Pantauan nedia ini dilapangan, hari ini Selasa (22/07/2025 ) tidak ditemukan adanya petugas flagman dilokasi proyek rigid beton yang dibiayai APBD kabupaten Tebo 2025 tersebut

Dugaan tidak adanya  petugas Flagman dilokasi proyek pelaksana proyek tidak saja  tidak  mentaati Andalin namun juga sudah mengangkangi ketentuan ,Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 13 Tahun 2011  dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja ( K3 ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja: ( BN )

Komentar