Bungonews.net, Bungo-Dinas perumahan dan Permukiman kabupaten Bungo melakukan inspeksi mendadak ( Sidak ) bangunan yang berada d daerah milik jalan ( Damija ), Kamis (4/06/2025 )


Dikomandoi oleh Amrizal Kabid Perumahan dan penataan gedung tim Menemukan bangunan lapak yang menempel pada bangunan gapura simpang PU Bungo dan bangunan lapak pada bahu jalan ( Damija ) di depan Kantor Pengadilan Negeri Bungo
” Ditemukan ada bangunan lapak yang berada di trotoar jalan yang menempel pada gapura simpang PU dan bangunan lapak di daerah milik jalan di depan pengadilan negeri Bungo ” Tutur Amruzal
Dikatakannya bahwa pihaknya telah memberikan peringatan secara lisan dan bahkan surat peringatan 1 dan 2 bila tidak diindahkan akan diberikan surat peringatan ke 3 dan akan dilakukan bongkar paksa
” Lapak yang dibangun di atas trotoar jalan dan menenpel pada bangunan gapura ini sudah jelas hak pejalan kaki dan menganggu kenyamanan dan kesamatan pengguna jalan,kami sudah berikan surat peringatan ( SP ) 1 dalam waktu 3 hari tidak diindahkan maka akan diberikan surat teguran 2 dan 3 serta akan dibongkar paksa, untuk bangunan lapak di simpang Solita samping Pagar pengadilan negeri Bungo sudah kita berikan SP 1 dan 2 juga ” Ucapnya
Pelakunya bisa dipidana karena menduduki dan mendirikan bangunan diatas tanah negara tanpa izin , Untuk saat ini kita masih memberi wakt dan itikad baik dari pemilik bangunan untuk membongkarnya jika tidak akan dibongkar paksa ” Pungkasnya ( BN)















Komentar