Bungonews.net, Bungo- Pemerintah kabupaten Bungo melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo melarang sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan dan pelepasan siswa mulai dari jenjang TK/ Paud ,SD dan SMP
Larangan yang disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan dalam kabupaten Bungo tersebut sebagaimana surat nomor : 420 yang ditanda tangani oleh kadisdik Bungo pada tanggal 30 April 2025 yang lalu
Larangan sebagainan edaran tersebut tidaklah membuat kepala SMPN 1 Tanah Tumbuh bergeming sedikitpun. sehingga terkesan sengaja membandel .
Hal ini terbukti Sabtu (31/05/2025 ) SMPN 1 Tanah Tumbuh tetap melaksanakan perpisahan disekolah
“yo kami selaku orang tua ngikut be apo keputusan sekolah melalui komite walaupun iuran nya cukup besar mau tak mau kami ikuti demi anak” Tutur orang tua murid kepada wartawan (31/05/2025)
Sementara Kasimirizal Kepsek SMPN 1 Tanah Tumbuh dikonfirmasi persoalan tersebut dengan enteng menjawab
” Silahkan konfirmasi kepada anak-anak saja sebagai panitia acara kami sekolah hanya mengetahui semua kami serahkan kepada anak-anak dan komite sekolah.”kata kepsek
Terkait persoalan tersebut, ditegaskan oleh Endy.S Pd kadis Dikbud Bungo ” Jika ada sekolah yang mengadakan perpisahan itu tangung jawab sekolah masing – masing , kami sudah sampaikan secara lisan dan tulisan untuk tidak melaksanakan perpisahan, dan suratnya belum kami cabut ” tegasnya yang dibenarkan oleh Zeka kabid pembinaan Pendidikan dasar
Diminta APH mengusut dugaan pungli perpisahan yang mengatasnamalan panitia dan kesepakatan komite sekolah termasuk penggunaan dana Bos di SMPN 1 Tanah Tumbuh tersebut ( BN )















Komentar