Bungonews.net, BUNGO – Pethelatan MTQ tingkat kecamatan di kabupaten Bungo yang selama ini menggunakan anggaran dana desa ( DD ) dinilai oleh koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten Bungo , Jhon Heri betentangan dengan Undang- undang dan permendes
” Selama ini penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan di kabupaten Bungo yang membebankan kepada desa selaku tuan rumah telah mengangkangi UU nomor 06 tahun 2014 dan permendes nomor 02 tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa ” Tutur Jhon Heri sembari minta APH usut penggunaan dana des untuk MTQ tingkat kecamatan
Dikatakannya tahun 2025 ini MTQ tingkat kecamatan yang menggunakan dana desa dikalkulasi memcapai Rp.2,4 miliar
Terkait persoalan tersebut Jhon Heri melayangkan surat kepada Inspektorat kabupaten Bungo agar pelaksanaan MTQ tingkat kecamatan tidak lagi menggunakan anggaran dana desa, sebagaimana pemberitaan media ini sebelumnya.
Menyikapi hal ini inspektorat bersama instansi terkait dan para camat dalam kabupaten Bungo menggelar rapat koordinasi apakah MTQ tingkat kecamatan dilanjutkan atau ditunda, hal ini disampaikan oleh kepala inspektorat kabupaten Bungo, Suryana Hendrawati keputusan final setelah pihaknya berkoordinasi dengan APH dan LPTQ kabupaten Bungo.
Alasan efesiensi anggaran pemda Bungo melalui wakil bupati Bungo pada tanggal 21 April 2025 melayangkan surat kepada seluruh camat dalan kabupaten Bungo untuk menunda pelaksanaan MTQ Tingkat kecamatan dikabupaten Bungo
Surat pemberitahuan penundaan MTQ tingkat kecamatan sampai batas waktu yang tidak ditentukan yang ditembuskan kepada bupati Bungo, inspektur inspektorat Bungo, Kadis PMD, ka BPKAD dan Kakan Kemenag Bungo tersebut disebut berdaasarkan :
1. Inpres No. 1 Tahun 2025 Tentang Efesiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
2. Surat Bupati Bungo Nomor: 900/03.20.1/BKPAD Tanggal 20 Februari 2025 Perihal Penundaan Sementara Proses PBJ Tertentu atas Beban APBD Tahun 2025.
3. Surat Wakil Bupati Bungo Nomor: 400.5.1/130/Kesra Tanggal 12 Februari 2025 Perihal Penyampaian Jadwal kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Bungo Tahun 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas pada point 1 dan 2, maka kami beritahukan untuk pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Bungo Tahun 2025 ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan
Sejumlah datuk rio ( kades red ) selaku tuan rumah MTQ tingkat kecamatan mengatakan ” Tidak masalah ditunda dari pada dikemudian hari bermasalah karena pelaksnaan MTQ tingkat kecamatan di dusun- dusun lebih banyak menggunakan dana desa dari pada amggaran yang disediakan oleh kecamatan ” ungkap para kepala desa yang tidak mau ditulis namanya
Berikut ini tuan rumah MTQ Tingkat kecamatan dan besaran rencana anggarannya
1.Desa Bukit Sari- Jujuhan Ilir Rp 200.000.000
2 Desa Baru Pusat Jalo-Muko Bathin VII Rp 150.000.000
3 Desa Baru Balai Panjang Jujuhan
Rp 170.000.000
4 Deaa Lubuk Mayan- Rantau Pandan
Rp 190.000.000
5 Desa Sungai Buluh-Rimbo Tengah
Rp 80.000.000
6 Sungai Arang- Bungo Dani
Rp 150.000.000
7 Desa Tanjung Bungo -Limbur Lubuk Mengkuang Rp 245.000.000
8.Desa Tanjung Menanti -Bathin II Babeko Rp 200.000.000
6 Desa Tenam-Tanah Sepenggal
Rp 190.000.000
10 Muara Buat- Bathin III Ulu
Rp 177.000.000
11 Desa Gapura Suci- Pelepat
Rp 150.000.000
12 Desa Permatang Panjang Tanah Sepenggal lintas Rp 200.000.000
13 Desa Lingga Kuamang – Pelepat ilir
RP 150.000.000
14 Desa Renah Jelmu-Tanah Tumbuh
Rp 150.000.000
Jumlah total Rp 2.402.000.000
( BN )



























Komentar