Bungonews.net, JAMBI – Kasus ketok palu APBD Jambi yang menjerat mantan gubernur Jambi Zomi Zola dan sejumlah pejabat serta pengusaha terus berlanjut
Kali ini gugatan Lawsuit yang melibatkan Agus Rubianto, dkk yang telah melakukan Penyuapan kepada Zumi Zola melalui Dody Irawan (Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode tahun 2016-2017) yang diduga belum ada proses hukum
Sidamg Citizen Lawsuit berlangsung di PN Tipikor Jambi dengan agenda pembacaan , gugatan terhadap lembaga KPK, Rabu ( 16/04/2025 )
Alasan karena kebijakan pemerintah efesiemsi anggaran Komisi pemberantas Korupsi ( KPK ) tidak bisa ikut sidang aecara langsung namun KPK akan mengikuti semua proses persidangan secara E-Court/Online. Dan meminta waktu tiga minggu untuk menjawab Gugatan para Penggugat.
Hal tersebut dibacakan oleh Hendra Haloman , S.H,.M.H sebagai hakim
” KPK tidak bisa ikut sidang secara langsung dikarenakan kebijakan pemerintah tentang efesiensi anggaran,namun, KPK akan mengikuti semua proses persidangan secara E-Court/Online,dan meminta waktu tiga minggu untuk menjawab Gugatan para Penggugat ” Ucapnya membaca surat dari KPK
Selanjutnya, hakim mempersilahkan kuasa hukum penggugat, Dr. M.Azri, S.H, M.H membacakan objek Gugatan. Dan menjadi dasar gugatannya adalah berita acara pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jmb atas Terdakwa Apif Firmansyah dan Berita Acara Pemeriksaan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jmb atas Terdakwa Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal terkait dengan belum dilakukannya Proses Hukum terhadap Agus Rubiyanto Dkk yang telah melakukan Penyuapan kepada Zumi Zola melalui Dody Irawan (Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode tahun 2016-2017), Arfan (Plt Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Jambi periode 29 Agustus – November tahun 2017) dan Apif Firmansyah (Ajudan Pribadi/tangan kanan Zumi Zola) sebagai sumber uang suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017 – 2018. ( BN )
https://vt.tiktok.com/ZSrqDR1Ev/https://vt.tiktok.com/ZSrqDR1Ev/















Komentar