Menyalahi Permendes, Diminta APH Usut Penggunaan Dana Desa Untuk MTQ Tingkat Kecamatan Di Kabupaten Bungo

BUNGO979 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Perhelatan MTQ Tingkat kecamatan  yang diselenggarakan setiap tahun di masing – masing desa dalam kabupaten Bungo yang menggunakan dana desa ( DD ) ternyata menyalahi permendes  sehingga berpotensi  merugikan negara

Hal ini diungkap oleh Jhon Heri koordinator pemberdayaan masyarakat kabupaten Bungo

” Pengalokasian dana desa untuk penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan di desa selama ini  sudah menyalahi  regulasi ,karena  dana desa itu diperuntukan untuk kegiatan lokal berskala desa bukan kecamatan  ” Tutur Jhon kepada Bungonews

Dikatakannya hal tersebut duatur dalan pasal 18, pasal 19, dan pasal 20 Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 2 tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Tahun 2025 ini dianggarkan dana desa sebesar Rp.2,4 Miliar untuk peringatan MTQ ditingkat kecamatan , kami minta

desa yang  menjadi tuan rumah penyelenggaran MTQ tingkat kecamatan tidak mengaliikasikan  anggaran untuk kegiatan tersebut dan diminta kepada BPKP untuk mengaudit dan APH untuk mengusut penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut  ” Tegasnya sembari mengatakan  pihaknya telah menyurati  inspektorat dan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi

Dikonfirmasi persoalan tersebut Ismiatun Azis PLH Dinas PMD kabupaten Bungo menyarankan agar k1onfirmasi dengan masing- masing camat, sedangkan Suryana Hendrawati dikonfirmasi perihal  tersebut tudak memberikan jawaban

Sementara Sugandi camat Pelepat Ilir  dikonfirmasi persoalan tersebut mengaku untik kegiatan MTQ tingkat kecamatan disediakan anggaran di DPA kecamatan namun bagi desa selaku tuan rumah menganggarkan cost sharing dipersilahkan sesuai prosedur aturan penganggaran yg ada didesa.” Tutur Sugandi camat Pelepat Ilir

Hal yang sama juga disampaikan oleh camat Muko- Muko Bathin VII ,Septian  mengaku ada dana disediakan dikecamatan namun ia tidak menganjurkan dana desa digunakan untuk kegiatan MTQ

“Dalam DPA  kecamatan ada anggarannya berkisar 15-20 juta

dan nanti ditambah dengan anggaran lain yang bersifat mengikat dan sah.

Untuk dana desa kami tidak menganjurkan digunakan untuk kegiatan MTQ ” Tuturnya menjawab konfirmasi Bungonews

Diperoleh informasi bahwa pihak Insoektorat kabupaten Bungo telah memanggil pihak-pihak yang terkait penyelenggaraan MTQ tingkat kecamatan ” Sudah dipanggil semuanya oleh inspektorat bang, apa hasil dan kesepakatannya belum kami ketahui bang” Ucap Jon  (11/04/2025 )

Tunggu kabar selanjutnya anggaran dana desa yang digunakan untuk kegiatan MTQ  setiap tahunnya oleh masing- masing desa ( BN – war )

Komentar