Dicekoki Obat Tidur, Sopir Travel Ini Cabuli Penumpqng Dibawa Umur, Akhir Dibekuk Polda Jambi

PERISTIWA1060 Dilihat

Bungonews net-  Sopir travel Kerinci – Jambi berinisial H A Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berusia 13 tahun  terjadi di Jambi pada tanggal 25 januari 2025  yang lalu berhasil diamankan oleh amggota Polda Jambi

 

 

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang Soebeti, mengatakan pada tanggal 25 Jsnuari 3025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ,

Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

 

” Korban diawa oleh pelaku ke kos-kosan lalu mencabuli nya dengan cara  meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

 

“Setelah dilakukan kekerasan seksual. Selanjutnya pada pagi hari, korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu,” terangnya.

 

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

 

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

 

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Manang.

 

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)

Bungonews net- Sopir travel Kerinci – Jambi berinisial H A Terduga pelaku pelecehan seksual terhadap penumpang perempuan berusia 13 tahun terjadi di Jambi pada tanggal 25 januari 2025 yang lalu berhasil diamankan oleh amggota Polda Jambi

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol DR Manang Soebeti, mengatakan pada tanggal 25 Jsnuari 3025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi ,
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

” Korban diawa oleh pelaku ke kos-kosan lalu mencabuli nya dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual. Selanjutnya pada pagi hari, korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu,” terangnya.

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (*)

Komentar