Bungonews.net, BUNGO – Jelang berakhirnya masa jabatan bupati Bungo, Mashuri, SP mengirim surat kepada pelaku penambang emas tanpa izin ( PETI ) dikabupaten Bungo sebagaimana surat yang ditanda tanganinyo pada tanggal 14 Januari 2025 dengan nomor 600.4.5/021/DLH/2025, ia mengultimatum para pelaku tambang ilegal untuk menghentikan aktivitas PETI sebelum batas waktu yang ditentukan yakni hingga tanggal 21 Januari 2025

Larangan terhadap aktifitas PETI yang menggegerkan kabupaten Bungo tersebut dnilai oleh berbagai pihak sebatas retorika karena masyarakat pesimis tidak akan mungkin PETI dapat diberantas
Ultimatum ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bungo dan Forkopimda, termasuk pihak kepolisian dan TNI. Mereka siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.
“Kami mengimbau pelaku PETI untuk mematuhi aturan. Ini adalah kesempatan terakhir sebelum tindakan hukum kami lakukan. Mari jaga lingkungan untuk kebaikan bersama,” tutup Mashuri.
Ari Jabe tokoh pemuda Bungo menyampaikan ” Sudah hampir satu bulan deadline waktu yang diberikan ternyata masih banyak penambang emas ilegal di kabupaten Bungo , baik yang menggunaka excavator maupun yang menggunakan mesin diesel ( dompeng ) bahkan yang dekat ke kota pun masih bebas beraktivitas ” tuturnya kesal (11/2/2025 )
Semestinya tidak hanya sebatas imbauan dan pemberian batas waktu saja, tindakan tegas lah yang diharapkan oleh masyarakat, agar isu keterlibatan oknum APH bisa terjawab ” tegasnya sembari menyebutkan lokasi aktivitas PETI yang dimaksud ( BN )
Komentar