Dedy Putra : PNS dan Kades Harus Netral Jangan Takut Dengan Tekanan dan Ancaman

BUNGO, NASIONAL1297 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Netraltas  Pegawai Negeri Sipil  ( PNS  ) dalam  Pemilu  Kepala daerah seretak tahun 2024 memiki peran penting mewijudkan  pemilu yang berkualitas, jujur dan adil

Disinyalir dikabupaten Bungo  keterlibatan oknum PNS dan Kades  dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon sangat kuat sehingga berpotensi menyebabkan tidak kondusifnya Pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada akhir November 2024 mendatang, selain itu  juga berisiko bagi oknum PNS dan kades itu sendiri

Salah satu bukti dugaan keterlibatan oknum PNS  sebagaimana dialami oleh Rahmad Hidayat PNS yang bertugas di Disporapar kabupaten Bungo  dilaporkan ke bawaslu dan diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia ( BKN RI ) pada tanggal 03 Oktober 2024 yang lalu

Isu keterlibatan pejabat PNS dan Kades dan perangkat desa tersebut ditanggapi serius oleh Dedy Putra, SH.Mkn Calon bupati Bungo

Dikatakannya isu keterlibatan oknum pejabat  PNS , Camat ,kepala desa ( Rio ) dan perangkat desa dan honorer  dikabupaten Bungo sudah ia terima ” Keterlibatan mereka diduga dibawah pengaruh tekanan ” Tutur Dedy Putra sengaja menghubungi Bungonews ( 5/10/2024 )

Ia minta PNS,camat, datuk rio dan perangkatya serta para honorer jangan takut dengan tekanan dan ancaman dari atasannhya ” Saya minta kepada kepala dinas, camat dan datuk rio tetap netral dalam pemilihan kepala daerah  ini ” Tegasnya

Larangan PNS  terlibat  politik diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004

tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Tidak hanya itu ASN / PNS  yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,[5] termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni:

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ( BN )

 

Komentar