Tiga Tahun Dibohongi,Tiga Hari Lagi Eks Karyawan BUMD Gelar Aksi Demo dan Dirikan Tenda Penginapan di Depan Kantor Bupati Bungo

BUNGO, JAMBI, NASIONAL1984 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Lebih dari 3 tahun menunggu janji PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) Perusahan milik daerah ( BUMD )  akan melunasi gugatan sebesar Rp. 421 juta  akhirnya eks karyawan  akan melakukan demontrasi ke kantor Bupati Bungo

Rencana aksi demo eks karyawan BUMD  ke kantor bupati Bungo setelah sebelumnya menunggu janji bupati Bungo H.Mashuri yang telah mengintruksikan kepada direktur utama ( Dirut ) PT.BDMU  segera melunasi utang gugatan eks karyawan sebesar Rp.421 juta namun tidak digubris oleh Dirut BDMU / BUMD

Tidak hanya sebatas aksi ,Eks karyawan BUMD juga membawa peralatan masak dan akan dirikan tenda penginapan di depan Kantor Bupati Bungo

Bukti keseriusan  dan bukan hanya gertak sambal saja eks karyawan ternyata benar – benar akan ditunaikan dalam kurun waktu tiga hari ke depan , tepatnya pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022,sebagaimana diakui oleh Ading Sandiko, S.Pt selaku koordinator demo

” Surat pemberitahuan demo sudah kami sampaikan ke Polres Bungo hari ini bang, Insya Allah hari Kamis tanggal 22 Agustus 2022 kami akan demo ke kantor bupati Bungo menuntut hak dan janji pemda akan melunasi gugatan kami sebesar Rp.421 juta ” Tutur Ading kepada Bungonews ( 19/08/2024)

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan ke Polres Bungo ditembuskan ke Bupati Bungo,Asisten II Setda Bungo dan PT.Bungo dani mandiri Utama yang ditanda tangani oleh Ading Sandiko, S.Pt  kootdinator aksi  pada tanggal 19 Agustus 2024 menyebutkan  bahwa eks Karyawan BUMD PT.Bungo Dani Mandiri Utama yang di PHK pada tahun 2020 yang lalu  akan menggelar aksi demo di kantor bupati Bungo dengan tuntutan meminta kepada PT.BDMU untuk menyelesaikan pembayaran pasangon yang belum diselesaikan

Dalam  surat tersebut massa yang terdari dari eks karyawan dan isteri sebanyak 50 orang

Diketahui bahwa utang BUMD / BDMU  sebesar Rp.421 juta tersebut berawal dari pemecatan eks karryawan tanpa memberikan gaji ,pasangon dan THR  oleh plt Direktur BDMU , Mailizar yang mengaku sebagai direktur utama aebagaimana surat pemecatan yang ditanda tanganinya

Eks Karyawan melalui kuasa hukumnya H.Marwan Padli.HM.SH.MH menggugat BUMD / BDMU  ke pengadilan Negri PHI dan Tipikor Jambi dan putusan MA RI , BUMD / BDMU di wajibkan membayar gugatan sebesar Rp. 471 juta kepada penggugat.

Sayangnya putusan pengadilan tidak dijalankan oleh tergugat ( BUMD / BDMU ) dan dijanjikan akan dilunasi awal tahun 2024 , namun hanya dibayar Rp.50 juta  sedangkan sisanya Ro 421 juta belum juga direalisasikan.Itulah alasan Els Karyawan BUMD / BDMU akan menggelar aksi demo menuntut hak dan janji Syaiful azhar komisatis utama BUMD dan janji bupati Bungo yang telah mengintrukskkan ke BUMD ( Bn – war )

Komentar