Bungonews.ner, BUNGO – Pupus sudah harapan Els Karyawan BUMD / PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) untuk mendapatkan haknya sebesar Rp 421 juta sisa utang gugatan yang diputuskan oleh pengadilan negeri tipikor dan PHI Jambi yang dimenangkan oleh eks Karyawan ( Penggugat ) setelah menang Kasasi di MA sebesar Rp. 471 juta beberapa tahun yang lalu , Janji manis Petinggi BUMD ternyata hanya ISAPAN JEMPOL BELAKA
Diketahui janji manis Komisaris utama BUMD Bungo, Ir.H.Syaiful Azhar mantan asisten setda Bungo yang menjanjikan akan melunasi sebesar Rp.421 juta kepada penggugat pada awal tahun 2024 yang lalu disaat penyerahan uang kesetiusan sebesar Rp.50 juta pada bulan Agustus 2023 yang lalu ternyata ” Bohong Belaka ”
Tidak adanya etikad baik dari BUMD untuk menepati janjinya ,Eks Karyawan yang diwakili okeh Ading Sandiko, dkk menghadap bupati Bungo H.Mashuri, SP minta ketegasan beliau untuk melunasi sisa gugatan Eks karyawan
” Kami sudah menghadap bupati bang, beliau menghubungi direktur BUMD agar segera membayar gugatan kepada kami paling lambat jelang akhir bulan Agustus 2024 ini ” Tutur Ading
Kembali dikonfirmasi , Ading Sandiko mengatakan inttuksi bupati kepada direktur BUMD / BDMU ternyata tidak ada tindak lanjutnya ” Belum jugo bang, kami dibohongi lagi nampaknya mesti harus di demo dulu bang ” Tutur Ading kecewa
Belum adanya tindak lanjut itruksi Bupati Bungo agar segera melunasi utang gugatan kepada eks karyawan BUMD / BDMU dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat, H.Marwa Padl.HM.SH.MH ” informasinya belum juga bang ” ucapnya
Terkait deadline waktu yang diberikan oleh eks Karyawan BUMD / BDMU hingga Agustus 2024 dan ancaman akan digelar aksi demo menuntut haknya , apakah benar akan ada aksi demo dalam waktu dekat,tunggu khabar selanjutnya ( BN – war )
Komentar