Eks Karyawan BUMD Kembali Dibohongi,Janji Pelunasan Gugatan Sebesar Rp. 421 Juta ” Hanya Isapan Jempol Belaka “

BUNGO, NASIONAL1438 Dilihat

Bungonews.ner, BUNGO – Pupus sudah harapan Els Karyawan BUMD / PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) untuk mendapatkan haknya sebesar Rp 421 juta sisa utang gugatan yang diputuskan oleh pengadilan  negeri tipikor dan PHI Jambi  yang dimenangkan oleh eks Karyawan ( Penggugat )  setelah menang  Kasasi di MA sebesar Rp. 471 juta beberapa tahun yang lalu , Janji manis Petinggi BUMD ternyata hanya ISAPAN JEMPOL BELAKA

Diketahui janji manis Komisaris utama BUMD Bungo, Ir.H.Syaiful Azhar mantan asisten setda Bungo yang menjanjikan akan melunasi sebesar Rp.421 juta kepada penggugat pada awal tahun 2024 yang lalu disaat penyerahan uang kesetiusan sebesar Rp.50 juta pada bulan Agustus 2023 yang lalu ternyata ” Bohong Belaka ”

Tidak adanya etikad baik dari BUMD untuk menepati janjinya ,Eks Karyawan  yang diwakili okeh Ading Sandiko, dkk menghadap bupati Bungo H.Mashuri, SP minta ketegasan beliau untuk melunasi  sisa gugatan Eks karyawan

” Kami sudah menghadap bupati bang, beliau menghubungi  direktur BUMD agar segera membayar gugatan kepada kami paling lambat jelang akhir bulan Agustus 2024 ini ” Tutur Ading

Kembali dikonfirmasi , Ading Sandiko mengatakan inttuksi bupati kepada direktur BUMD / BDMU ternyata tidak ada tindak lanjutnya ” Belum jugo bang, kami dibohongi lagi nampaknya  mesti harus di demo dulu  bang ” Tutur Ading kecewa

Belum adanya tindak lanjut itruksi Bupati Bungo agar segera melunasi utang gugatan kepada eks karyawan BUMD / BDMU  dibenarkan oleh kuasa hukum penggugat, H.Marwa Padl.HM.SH.MH  ” informasinya belum juga bang ” ucapnya

Terkait deadline waktu yang diberikan oleh eks Karyawan BUMD / BDMU hingga Agustus 2024 dan ancaman akan digelar aksi demo menuntut haknya , apakah  benar akan ada aksi demo dalam waktu dekat,tunggu khabar selanjutnya ( BN – war )

 

Komentar