Bungonews.net, BUNGO – Lambannya perbaikan jalan longsor di KM 54 Jalan Lintas Sumatera dusun Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan yang di khawatirkan pemicu terjadinya kecelakaan lalu lintas ternyata benar – benar terjadi
Warga setempat menyampaikan bahwa sudah sering terjadi kecelakaan dilokasi jalan darurat yang dibangun oleh pihak PUPR Jambi pasca longsor sejak Pebruari 2024 yang lalu
” Sampai hari ini belum ada progres perbaikannya sedangkan jalan bertambah sempit debu jalan pun berterbangan kepermukiman warga yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan pada manusia , yang ada sering terjadi kecelakaan di lokasi jalan darurat yang dibangun oleh PUPR Jambi ” ujar Azhar
Untuk menghindari bertambahnya korban kecelakaan di jalan yang longsor tersebut kami sangat mengharapkan pemerintah segera melakukan perbaikan ” Pungkas Rizal yang juga warga setempat
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu.
Korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.
( Bn / azh)
Komentar