Bungonews.net– Kaharudin.S.Sos.kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) kabupaten Siak resmi jadi tersangka ( TSK ) kasus dugaan penyalahgunaan dana penanggulangan ben PTcana tahun 2022 sebesar Rp.1,1 miliar
kepada awak media kasi Intel kejari Siak Rawatan Manik menyampaikan bahwa penetapan TSK merupakan hasil pengembangan kasus sejak Desember 2023 yang lalu
” Tim menemukan adanyanya dugaan penyalahgunaan bencana pada tahun 2022 yang lalu dan memiliki alat bukti yang cukup ” tuturnya kepada wartawan (17/05)
Dijelaskannya diduga srafnya dikendalikan untuk menggunakan dana kegitan yang berdampak langsung ke masyarakat untuk kepentingan pribadi ,terangnya kepada sejumlah awak media
TSK ditahan 20 hari kedepan dipolres Siak terhitung 17 Mei 2024 dan disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.****


























Komentar