Warga Jujuhan – Jujuhan Ilir Keluhkan Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

PERISTIWA727 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Pemadaman listrik tanpa aba – aba dan tanpa ada pemberitahuan dikeluhkan oleh warga kecamatan Jujuhan dan kecamatan Jujuhan Ilir.

Pemadaman listrik mendadak yang sering membuat barang elektronik rusak dan menyebabkan keresahan warga disaat Ramadhan ini disampaikan oleh Muhamad Khodri warga Sirih Sekapur kecamatan Jujuhan

” Pemadaman listrik selama puasa ramadhan sering kali terjadi,dalam sehari sampai tiga kali padam padahal selama Ramadhan warga sangat membutuhkan listrik baik untuk persiapan berbuka ,sahur maupun beribadah,tidak sedikit barang elekttronik rusak akibat listrik hidup dan mati tersebut ” Tutur Khodri (20/03)

Kami harap pihak PLN segera mengatasi penyebab sering matinya PLN di wilayah Jujuhan dan Jujuhan Ilir,jika ada gangguan kenapa harus dimatikan di saat mau berbuka , disaat sedang melaksanakan sholat tarawih dan saat genting lainnya ” ucapnya berharap

Berdasarkan peraturan menteri Energi dan sumber daya Mineral republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dijeaskan

” Uutuk  melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan. PT PLN (Persero) harus memberitahukan kepada konsumen minimal 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik”

Dalam kegiatan usahanya, PT PLN (Persero) berdasarkan undang-undang wajib:

a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku;

b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat;

c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan

d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

(Pasal 42 angka 19 UU Ciptaker yang mengubah Pasal 28 UU No. 30 tahun 2009)

Sebagai penyedia tenaga listrik yang dikelola oleh negara, PT PLN (Persero) harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Apabila konsumen tidak mendapatkan pelayanan yang baik dari PT PLN (Persero) selaku penyedia tenaga listrik maka konsumen memiliki hak untuk :

a. Mendapatkan pelayanan yang baik;

b. mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik;

c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar;

d. mendapat pelayanan untuk perbaikan Apabila ada gangguan tenaga listrik; dan

e. dan mendapat ganti rugi Apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/ atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang perizinan berusaha untuk penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. ( Azh )

 

Komentar