Dana Desa Digunakan Untuk Infrastruktur jalan Kabupaten Menyalahi Aturan

PERISTIWA1067 Dilihat

Bungonews net, BUNGO – Akibat kurangnya koordinasi dengan instansi terkait menyebabkan dana desa rawan penyimpangan dan di khawatirkan akan terjadi tumpang tindih anggaran serta berakibat terhadap status aset infrastruktur yang dibangun yang juga berpotensi terhadap pelanggaran aturan dana desa

Dikabupaten Bungo misalnya diketahui sejumlah infrastruktur dibangun menggunakan dana desa padahal infrastruktur yang dibangun tersebut bukanlah tanggung jawab desa  melainkan tanggunng jawab kabupaten dan bahkan tanggung jawab provinsi

Misalnya saja pembangunan drainase, perbaikan jalan dan pembangunan box culver  jalan kabupaten padahal jalan tersebut bukan lah asset desa melainkan asset kabupaten atau asset Provinsi yang sudah dianggarkan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi untuk pemeliharaan dan perawatannya

Didesa Lingga  Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir ditemukan pada tahun anggaran 2023 dana desa digunakan untuk pembangunan drainase dan pembangunan box culver dan gorong – gorong, hal ini juga terjadi di salah satu desa dikecamatan Bathin Babeko

Penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten ini semetinya tidak terjadi apabila pihak pemerintahan desa dan pendamping desa  berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten atau dengan instansi terkait

Akibat kurangnya koordinasi dan kurang pro aktifnya pendamping desa tidak saja berakibat terhadap penyalahgunaan anggaran namun juga berpotensi terjadinya tumpang tindih anggaran dana desa dengan anggaran kabupaten atau provinsi terhadap infrastruktur yang dibangun

Selain itu , setiap infrastruktur yang menggunakan anggaran dana desa di pastikan akan menjadi asset desa namin dikarenakan infrastruktur dibangun pada asset kabupaten atau provinsi menyebabkan asset desa makin tidak jelas karena akan terjadi klaim antata asset kabupaten dengan asset desa

Salah seorang kepala desa, Datuk Rio sebutan untuk kades dikabupaten Bungo dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 untuk pembangunan drainase jalan kabupaten

” Benar bang, tahun ini kami menggunakan dana desa untuk pembangunan drainase jalan kabupaten ” Tutur salah seorang Rio di kecamatan Bathin II Babeko kepada Bungonews (22/11/2023)

Ditanya apakah ada berita acara pengalihan aset atau berita acara persetujuan dari instansi terkait ? Dikatakannya bahwa terkait persoalan tersebut ada berita acara musyawarah namun berita acara persetujuan dari instansi terkait belum ada

Pengalokasian dana desa untuk pembangunan infrastruktur jalan kabupaten tersebut mengindikasikan bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa dan juga melanggar Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan asset milik daerah.

Diminta kepada instansi terkait untuk menindak lanjutinya dan mensosialisasikan aturan penggunaan dana desa dan melakukan pembinaan terhadap desa ,jangan hanya duduk di belang meja saja

( BN )

 

Komentar