Bungonews.net, BUNGO – Dugaan Mark – Up tunjangan perumahan 32 Anggota DPRD Kabupaten Bungo tahun 2022 sebesar Rp. 861,7 juta masih hangat diperbincangkan , pasalnya selisih pembayaran sangat pantastis
Terungkapnya kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2022 dimana masing anggota DPRD Bungo harus mengembalikan kerugian keuangan sebesar Rp.27 jutaan padahal tunjangan untuk masing – masing anggota DPRD sebesar Rp. 12.300.000,- artinya masing – masing anggota DPRD Bungo pada tahun 2022 mendapat tunjangan perumahan sebesar Rp.39.5 juta / orang
Berdasarkan informasi dari sejumlah anggota DPRD kabupaten Bungo mengakui pembayaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Bungo ini dikarenakan penetapan oleh pihak ketiga ( rekanan ) disamakan dengan tunjangan wakil ketua DPRD .
Sementara tunjangan perumahan untuk wakil ketua DPRD hanya Rp. 16.400.000 , lantas mengapa masing – masing anggota DPRD harus mengembalikan mencapai Rp. 27 jutaan?
Ditanya persoalan tersebut Taufik Hidayat Selaku sekwan mengaku tidak tahu dan menarankan agar mengkonfirmasi dengan ketua DPRD
” Ini temuan BPK bang , kami tidak tahu kalkulasi nya bagaimana, yang jelas temuan tersebut sudah dikembalikan ke Kasda masing – masing anggota Dewan mengembalikannya 27 jutaan ” Ucapnya Taufik Hidayat kebingungan
Sementara Jumari Ketua DPRD kabupaten Bungo dikonfirmasi persolan tersebut tidak memberikan jawaban alias ” Bungkam ”
Diketahui bahwa kasus yang sama dikabupaten lain sejumlah sekwan sudah diperiksa oleh APH sedangkan di kabupaten Bungo diakui sudah dikembalikan ke Kasda
Terkait persoalan tersebut , sejumlah sumber menanggapi bahwa tidak semerta – Merta dikembalikan nya temuan kerugian negara itu dapat menghilangkan perbuatan yang dilakukan
” Dengan adanya pengembalian kerugian berarti membuktikan adanya perbuatan yang melanggar aturan yang patut ditindaklanjuti oleh APH ” ucap sumber berinisial JP ( BN )