Bungonews.net, JAKARTA – Tim Satreskrim Diback up Resmob Polda Jambi berhasil bekuk ” BY” tersangka Korupsi Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Tersangka ditangkap usai 9 bulan menjadi buronan.
Ditangkapnya TSK proyek Listrik Sarolangun ini diakui oleh Kapolres Sarolangun , AKBP Imam Rachman, .S.H., S.IK, dikatakannya bahwa TSK ditangkap di Jakarta pada Kamis (10/8) sekira pukul 23.00 WIB. Hal ini setelah status DPO diterbitkan pada November 2022 lalu
“Pelaku ditetapkan sebagai DPO kasus tindak pidana korupsi sejak 14 November 2022,” kata Kapolres Sarolangun ( Dikutip Media Suara Tebo.net Sabtu 12/8/2023)
Dijelaskannya dugaan korupsi tersebut tekait proyek listrik PLTMH Dinas ESDM Provinsi Jambi tahun 2015 yang berlokasi di desa Berkun, Kecamatan Limun dan desa Pemuat, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun yang dikerjakan oleh PT Aledino Cahaya Syafira sebagai pemenang lelang. Untuk nilai kontrak saat lelang yakni Rp 3.764.437.000.
“BY ( tsk ) adalah orang yang mengerjakan pekerjaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa Berkun Kecamatan Limun dan Desa Pemuat Kecamatan Batang Asai karena diminta oleh Edi Lim dan Budi Yuwono menyanggupi pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Setelah itu, BY menggarap proyek PLTMH di dua kecamatan tersebut dan menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga selesai. Pada tahun 2021, proyek itu dilaporkan ada dugaan korupsi, karena PLTMH di Desa Pemuat roboh dan tidak berfungsi.
Kemudian perkara tersebut diselidiki oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Sarolangun. Selanjutnya pada tahun 2022, Polres Sarolangun menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus ini.
Tiga orang tersebut yaitu, SK direktur Perusahaan, GH selaku pengguna anggaran dan BY selaku pelaksana kegiatan.
Selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 BY ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan penyidik ( BN / ST )