Oleh: Nelson Sihaloho
ABSTRAK:
Ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permen Dikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadikan guru yang berlabel Guru Penggerak menjadi “naik kelas”. Permendikbud Ristek yang lagi menaikkelaskan Guru Penggerak itu apalagi menyandang “Sertifikat Guru Penggerak” pada akhirnya memupus kesempatan guru senior diatas 50 tahun sudah terkunci. Selain itu Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dipandang sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional sehingga mengalami pergantian baru lalu.
Mengacu pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 Bab II Pasal 2 bahwa guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah adalah yang memenuhi 11 kriteria diantaranya adalah yang telah memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), memiliki sertifikat pendidik, dan memiliki Sertifikat Guru Pengerak. Dengan adanya syarat bahwa untuk menjadi Kepala Sekolah telah memiliki Sertifikat Guru Penggerak maka tantangan yang dihadapi oleh Kepala Sekolah akan semakin beragam. Terutama dalam menghadapi era globalisasi berbagai bidang baik era industry 4.0, era society 5.0 serta era digital akan menjadi tantangan tersendiri dalam dunia pendidikan. Masalahnya akankah para Kepala Sekolah penyandang gelar “Setifikat Guru Penggerak” itu mampu membangun kolaborasi dalam meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan. Atau terjadi sebaliknya akankah para guru-guru muda ber Sertifikat Guru Penggerak itu mengalami berbagai hambatan maupun beban psikolgis dilapangan sebagai pemimpin pembelajaran?.
Kata kunci: sertifikat, guru penggerak, naik kelas.
Syarat penugasan guru
Informasi perihal syarat penugasan guru perihal syarat penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 terdapat guru yang akan diprioritaskan untuk penugasan sebagai kepala sekolah yakni Guru Penggerak. Sebab, guru penggerak memiliki latar belakang dan portofolio yang telah memenuhi syarat untuk jadi kepala sekolah. Pada Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 disebutkan, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat jadi kepala sekolah yakni memiliki sertifikat guru penggerak. Guru yang telah memiliki sertifikat guru penggerak masih wajib memenuhi 10 persyaratan lainnya. Sebagaimana Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 pada Bab 2, pasal 2 ke 11 persyaratan itu yakni: (1). Kualifikasi akademik paling rendah sarjana atau minimal (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; (2) dimilikinya sertifikat pendidik; (3) Dimilikinya sertifikat guru penggerak; (4) Dimilikinya pangkat paling rendah penata muda tingkat I dengan jenis golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS; (5) Jenjang jabatan yang dimiliki sekarang dengan paling rendah sebagai guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); (6) mengantongi hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian; (7) memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan; (8) berkeadaan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah; (9) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (10) idak sedang menjadi terdakwa, tersangka, atau tidak pernah menjadi terpidana, dan (11) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Informasi terkait berstatus sebagai Guru Penggerak, bukanlah menjadi satu-satunya jaminan seorang guru langsung diangkat menjadi Kepsek atau Kepala Sekolah. Selain mengantongi sertifikat Guru Penggerak, ada sejumlah poin yang dipersyaratkan untuk menjadi orang nomor satu atau Kepsek dalam setiap satuan pendidikan. Sebagaimana diketahui bahwa Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Sumatera Barat pada Jumat 18 November 2022 menyhatakan dengan adanya penyegaran bergantinya Kepsek yang bakal dilakukan bertahap, ke depan menurut Mendikbud, Nadiem Makarim, seluruh Kepala sekolah harus dijabat guru penggerak. Sejalan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka dan perubahan kebijakan pendidikan diharapkan Kepala Sekolah diharapkan mampu melanjutkan upaya penyerdehanaan kurikulum serta mencipatakan iklim sekolah yang lebih kondusif. Kurikulum merdeka sebagaimana disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan resmi menyatakan memiliki keunggulan. Beberapa keunggulan tersebut yakni (1) lebih sederhana, maksudnya focus pada materi yang esensial dan pengembangan kompetensi peserta didik pada fasenya. Belajar menjadi lebih mendalam, bermakna, tidak terburu-buru dan menyenangkan. (2) lebih merdeka: bagi peserta didik: tidak ada program peminatan di SMA, peserta didik memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, dan aspirasinya, bagi guru: guru mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik, bagi satuan pendidikan: memiliki wewenang untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan dan peserta didik. (3) lebih relevan dan interaktif, maksudnya pembelajaran memlaui kegiatan projek, memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta didik untuk secara aktif mengeksplorasi isu-isu actual misalnya isu lingkungan, kesehatan, dan lainnya untuk mendukung pengembangan karakter dan kompetensi Profil Pelajar Pancasila.
Rotasi Diisi Guru Muda
Apabila benar rotasi jabatan Kepala Sekolah dilakukan dengan cara berkelanjutan maka pengabdian “Kepala Sekolah Senior” akan berakhir dan diisi oleh guru muda jebolan program guru penggerak. Inovasi Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kebijakan ini, memang tergolong baru dalam dunia pendidikan. Jika selama ini jabatan kepala sekolah diisi oleh guru dengan pangkat dan golongan tertentu bahkan ada yang diangkat karena hubungan kekerabatan atau keluarga (nepotisme). Untuk mendukung tugasnya sebagai Kepsek baru, guru penggerak diberikan pelatihan agar berani mengambil keputusan dan berani mencoba. Dalam menjalankan tugasnya disekolah para guru penggerak harus memilliki keinginan serta mampu membuka ruang diskusi untuk membicarakan praktik pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan murid. Banyak kalangan menyatakan bahwa banyak guru muda belum layak menjadi kepsek selain usia masih muda juga kurang memiliki pengalaman manajerial yang mumpuni. Mengelola sebuah sekolah tidak hanya dari program Guru Penggerak atau Sertifikat Guru Penggerak saja melainkan banyak faktor yang mendukung seseorang itu layak menjadi pemimpin.
Apabila kelak sekolah-sekolah diisi oleh para Guru Penggerak dimana SDM Guru yang belum teruji bisa berakibat kurang baik pada suatu iklim sekolah. Iklim sekolah yang sudah baik dibangun dengan keberadaan guru yang sudah lama mengabdi puluhan tahun dalam suatu sekolah. Menciptakan iklim sekolah yang baik dan identik dengan “atmosfer sekolah” membtuhkan waktu bertahun-tahun untuk menjadis ebuah sekolah yang baik. Bisa saja para guru muda dengan predikat Kepala Sekolah jebolan Guru Penggerak akan mengalami stress. Bahkan merasa dirinya akan terasing ditempat yang baru. Lingkungan sekolah tempat guru muda menjadi Kepala Sekolah tentu akan menelusuri latar belakang guru hingga hal-hal detail lainnya.
Jika merunut Ilmu dan pengalaman yang didapatkan oleh Guru Pemggerak tugas utama yang harus mereka lakukan dalam mengajar adalah mengimplementasikannya di tempat tugas mereka masing-masing. Hasil dari pelatihan seorang Guru Penggerak yakni mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah. Para guru penggerak juga memiliki 5 peran yang akan terus melekat pada dirinya. Yakni menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah. Namun tidak menutup kemungkinan dilapangan hal-hal yang didapatkan oleh Guru Penggerak semasa pelatihan tidak sesuai praktiknya. Dengan melihat peran guru sebagai fasilitator bahwa setiap guru akan masuk ke dunia murid sehingga murid merasa nyaman dan tidak takut gagal dalam belajar. Karena itu pada dasarnya Guru Penggerak dituntut untuk melakukan perubahan cara pandang yang selalu berfokus pada melayani murid, murid, dan murid. Guru dilatih menyelesaikan masalah, sehingga mengambil keputusan dengan berbagai pemecahan masalah semuanya diperutukkan untuk kebutuhan murid dan murid. Bisa jadi kelak apabila tidak dikelola dengan baik Program Guru Penggerak berpotensi tidak efektif.
IKM dan Paradigma Baru
Implementasi Kurikulum Merdeka sesungguhnya bersumber dari Kurikulum Prototype untuk mengatasi “learning loss” selama masa pademi Covid-19. Sebagaimana kita kethui bahwa Kurikulum Merdeka juga masih memerlukan pengembangan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Untuk saat ini, sekolah masih bisa memilih Kurikulum merdeka yang menitik beratkan pada minat dan bakat siswa yang dijadikan sebagai esensi belajar. Sebab kurikulum merdeka mempunyai tujuan untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 secara lebih efisien. Untuk saat ini Kurikulum 2013 tetap dapat digunakan sembari sekolah bersiap-siap untuk menerapkan kurikulum merdeka.
Paradigma sesungguhnya adalah perlunya melakukan perubahan atau pergeseran paradigma guru dari paradigma mengajar ke paradigma belajar. Mengutip Harmon dalam Moleong (2012:49) menyatakan paradigma adalah cara mendasar untuk memahami, berpikir, menilai dan melakukan yang berkaitan dengan sesuatu yang khusus tentang realitas. Dengan demikian pendidikan di era merdeka belajar menyediakan ragam kesempatan terhadap pelaku pendidikan untuk berpikir kritis, khususnya terhadap peserta didik. Konsep merdeka belajar sebenarnya mendorong peserta didik agar bisa mengelola materi pembelajaran dengan cara mandiri dan peran guru sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan kemandirian belajar siswa.
Pendekatan pembelajaran dalam kurikulum merdeka sebenarnya dapat dikatakan sebagai suatu hal yang sangat baik. Masalahnya guru sebagai fasilitator harus memperhatikan tingkat kemampuan siswa termasuk karakteristik siswa yang beragam. Selain itu banyak para guru akan merasa kesulitan dalam menerapkan kebijakan merdeka belajar baik di sekolah dan pembelajaran di dalam kelas. Tidak menutup kemungkina Guru juga akan merasa sukar dalam mengembangkan metode pembelajaran yang merujuk pada kurikumulum merdeka. Beberapa hambatan aspek lainnya yakni problem dalam mengubah mindset warga sekolah agar mampu mengaplikasikan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Solusi lain yang bisa ditawarkan terutama guru-guru berusia lebih 50 tahun agar berupaya terus menerus mengejar ketertinggalan. Pengalaman selama puluhan tahun dijadikan seharusnya dijadikan sebagai modal serta bekal untuk lebih meningkatkan profesionalisme guru.
Jabatan Administrasi
Jabatan Kepala Sekolah sesungguhnya merupakan tugas administrasi. Mengacu pada peraturan No 40 Tahun 2O21 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, bahwa Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan. pasal 8 aturan baru tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah paling lama menjabat selama 4 periode. Waktu 1 periode terdiri dari 4 tahun. Jadi maksimal waktu bagi kepala sekolah menjabat adalah 16 tahun, akan tetapi dengan proses penilaian yang cukup ketat untuk bisa melanjutkan ke periode selanjutnya atau bisa kembali menjabat sebagai guru. Guru yang tidak memiliki Sertifikat Guru Penggerak bisa menjadi Kepala sekolah. Hal ini diatur di dalam pasal 4 yaitu: (1) Dalam hal jumlah Guru yang memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, Pemerintah Daerah dapat menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah dari Guru yang belum memiliki sertifikat calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Guru Penggerak. (2) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya Guru yang memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Meninjau apa yang tertuang dalam aturan tersebut, ternyata masih ada peluang bagi guru yang tidak bersertifikat Calon Kepala sekolah maupun bersertifikat Guru Penggerak ditugaskan menjadi seorang Kepala Sekolah. Namun, penugasan itu sampai dengan adanya guru yang bersertifikat Guru Penggerak. Selain itu untuk menjadi Kepala Sekolah harus sehat dalam hal keuangan. Ditengah semakin populernya Guru Penggerak dengan tren “Naik Kelas” perlu diibarengi dengan kinerja yang lebih baik. Jika ada kelas yang kosong karena guru berhalangan hadir apalagi sama rum;un mata pelajarannya dengan bidang studi Guru Penggerak syogianyalah kelas kosong itu diisi. Bukan malah sebaliknya menyuruh guru lain yang tidak serumpun bidang studinya mengisi jam kosong guru. Kita berharap program Guru Penggerak dimasa mendatang perlu kembali di eva,usi dengan konprehensif. Semoga bermanfaat. (******)
Rujukan:
Adhitya, T. W. (2021). Kurikulum Merdeka: Solusi Pendidikan yang Berfokus pada Empowerment. Pikiran Rakyat.
Andari, E. (2022). Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Menggunakan Learning Management System (LMS). Allimna: Jurnal Pendidikan Profesi Guru, 1(2), 65–79. https://doi.org/10.30762/allimna.v1i2.694
Hayati, L. M., Mudjiran, H. N., & Karneli, Y. (2022). Paradigma Guru Bimbingan Konseling Pada Kurikulum Merdeka Belajar. JPGI (Jurnal Penelitian Guru Indonesia), 7(1), 158- 161.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Kurikulum Merdeka: Pedoman Penerapan P5 (Potensi, Pemberdayaan, Peningkatan, Pemahaman, dan Peran Sosial) Kurikulum Merdeka. Jakarta: Kemendikbud.
Putra, E. E. (2022, August). Implementasi Kurikulum Merdeka Untuk Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Paradigma Baru di Sekolah Penggerak). In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kimia (Vol. 1, No. 1, pp. 1-5).
Rahayu, R., Rosita, R., Rahayuningsih, Y. S., Hernawan, A. H., & Prihantini, P. (2022). Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah Penggerak. Jurnal Basicedu, 6(4), 6313-6319.
Rakhmat, J. (2021). Penerapan Kurikulum Merdeka P5 Harus Disesuaikan dengan Kondisi Masing-Masing Daerah. Detiknews.