Janji BUMD Bayar Gugatan Eks Karyawan Dihadapan Waka DPRRD Bungo ” DICUEKIN ” Penjualan Saham Di BL pun Dipertanyakan

BUNGO, JAMBI, NASIONAL590 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO – Janji perusahaan Milik Daerah ( BUMD ) dihadapan wakil ketua 1 DPRD Biungo dan ketua komisi 2 DPRD Bungo serta asisten Setda Bungo akan membayar gugatan Eks Karyawan sebesar Rp. 471.850.852 dengan cara dua kali angsuran ternyata hanya PHP ( Pemberi Harapan Palsu ) dan bahkan di Cuekin, pasalnya hingga hari ini, Sabtu (29/07/2023 ) tidak direalisasikan

Tidak hanya mengingkari keputusan pengadilan Negeri Jambi dan cuek dengan kesepakatan dihadapan Waka DPRD namun penjualan saham di PT.Bungo Limbur dengan alasan untuk membayar gugatan eks karyawanpumn dipertanyakan

Kesepakatan akan membayar gugatan Eks Karyawan tersebut dituangkan dalam berita acara pada tanggal 20 Juni 2023

Dalam berita acara yang berkop surat DPRD Kabupaten Bungo dan ditanda tangani oleh Drs.H.Maliizar, Ak, M.Hum selaku Dirut PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) yang juga ditanda tangani oleh Hamdan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, H.Syaiful Azhar, M.E selaku Asisten Ekonomi dan pembangunan Setda Bungo, Sandiko, Riski Ananda perwakilan Eks Karyawan serta Jumiwan Aguza, SM selaku wakil Ketua 1 DPRD Bungo tersebut disepakati bahwa BUMD / BDMU akan membayar dengan cara 2 ( dua ) kali angsuran , Pembayaran pertama sebesar Rp.100 juta akan dibayar paling lambat awal Juli 2023 dan sisanya akan dibayar selambat – lambatnya Januari 2024

” Sampai hari ini belum ada realisasi janji pihak perusahaan yang dibuat Bamus DPRD Bungo beberapa waktu yang lalu bang , kayaknya masih di PHP jugo bang ” Ucap Ading Sandiko perwakilan Eks Karyawan kepada Bungo news ( 27/07/2023 )

Sebelumnya diakuinya bahwa masih menunggu persetujuan bupati Bungo untuk memakai saham di PT.Bungo Limbur yang dijual oleh PT.BDMU namun setelah ditunggu janji besok ke besok tidak kunjung dibayar juga gugatan Eks karyawan tersenut

Sementara H.Marwan Padli,HM,SH.MH selaku pengacara yang menerima kuasa dari Eks Karyawan BUMD / BDMU sejak 3 tahun yang lalu menyebutkan gugatan Eks Karyawan sudah inkracht dan permohonan kasasi dari PT.BDMU resmi ditolak oleh MA RI sejak beberapa waktu yang lalu ,menqaku sudah mengajukan permohonan eksekusi namun belun juga ada realisasinya

Diminta tanggapannya terkait kesepakatan yang dibuat di DPRD Bungo disarankannya agar minta tanggapan ke Jumiwan Aguza selaku wakil ketua 1 DPRD Bungo

” Informasinya Dirut masih diluar kota ,kita bantu sampai selesai bang ” Ucap Jumiwan Aguzha (29/07/2023 )

Diminta kepada bupati Bungo segera menyikapi dan menindak.lanjutinya dan diminta kepada APH untuk mengusut penjualan saham PT.BDMU di PT Bungo Limbur dengan dalih untuk membayar gugatan Eks karyawan. ( BN )

Komentar