Menanti Etos Kerja Kepala Sekolah  Predikat Guru Penggerak

Oleh: Nelson Sihaloho

*) Penulis Guru SMPN 11 Kota Jambi

 

ABSTRAK:

 

Mengacu pada Permendikbud No. 4 Tahun 2021, salah satu syarat untuk menjadi kepala sekolah yakni mempunyai sertifikat guru penggerak. Sedangkan, menurut Permendikbud No. 26 Tahun 2022,

Sertifikat Guru Penggerak bisa digunakan untuk memenuhi syarat mendaftar pengawas sekolah atau penugasan lain di bidang pendidikan. Begitu juga dengan diklat pendidikan calon kepala sekolah mulai ditiadakan tahun 2022. Berkaitan dengan peniadaan Diklat calon kepala sekolah semua semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan guru penggerak.

Isu santer yang beredar pada tahun 2023 para Kepala Sekolah akan diganti oleh Guru Penggerak. Diperkirakan penggatian kepala sekolah akan mengalami perubahan besar. Kemdikbudristek memiliki asumsi dan anggapan bahwa guru penggerak yang mayoritas guru-guru muda menjadi tenaga potensial yang dapat memajukan pendidikan di masa depan. Para kepala daerah harus mempersiapkan skema rotasi kepala sekolah dan jabatan kepala sekolah untuk diisi oleh guru penggerak. Konsekuensinya para kepala sekolah yang sudah lama menjabat harus siap-siap diganti dan diisi oleh para guru penggerak.

Para kepala sekolah harus siap-siap dirotasi dan kembali bertugas memangku tugas utama menjadi guru atau menjadi pengawas. Kita berharap sosok-sosok terpilih yang mendapatkan predikat sebagai Guru Penggerak yang ditugaskan mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah memiliki etos kerja yang mumpuni dalam memajukan klalitas pendidikan?. Guru Penggerak harus membuktikan dirinya sebagai garda terdepan dalam meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di negeri ini. Inovasi-inovasi besar juga sangat diharapkan bermunculan dari para guru-guru penggerak terutama etos kerjanya.

Kata kunci: etos kerja, kepala sekolah, guru penggerak.

 

Tanggung Jawab Ganda

 

Guru yang aktif mengikuti program guru penggerak mendapatkan tanggung jawab ganda. Seorang pendidik dengan jabatan guru penggerak mempunyai tugas yang berat. Guru penggerak harus menjadi garda terdepan yang menyuluhkan cita-cita kurikulum Merdeka Belejar. Guru penggerak menjadi tempat konsultasi kawan guru-guru lainnya. Mereka mencerahkan kawan-kawannya yang masih kebingungan melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar. Begitu juga dengan para guru honorer dengan masa mengabdi minimal tiga tahun akan langsung menerima penempatan sebagai guru PPPK.

 

Untuk dapat mencapai hal tersebut seorang guru harus mendapatkan penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dengan demikian diharapkan Guru yang direkruit memenuhi kompetensi berdasarkan penilaian kesesuaian kepala sekolah. Guru penggerak adalah mereka yang mau dan mampu menjadi aktor pendobrak kemajuan pendidikan Indonesia. Guru Penggerak yang adalah sosok pemimpin sosok figur pemimpin. Tugas pokok guru pengerak adalah mendorong kawan sejawatnya yakni sesama guru agar memperjuangkan pembelajaran yang fokus dan orientasinya kepada murid. Namun kenyataan predikat guru penggerak seringkali bertolak belakang kinerjanya dilapangan bahkan ada yang tidak layak menjadi teladan  terhadap rekan sejawatnya.

Predikat guru penggerak sebagai sosok teladan di kalangan sesamanya harus benar-benar terbukti sesuai dengan implementasinya. Guru penggerak sebagai yang senantiasa menawarkan transformasi pedidikan juga harus benar-benar menajlankan tugas profesionalismenya dengan baik. Guru pengerak harus mewujudkan ekosistem belajar yang orientasinya menjadi Profil Pelajar Pancasila. Untuk tahun 2023 pendaftaran Calon Guru Penggerak (CGP) harus memenuhi kriteria. Yakni Guru berstatus PNS maupun Guru Honorer atau Non-PNS dari sekolah negeri maupun sekolah swasta; Tercatat sebaga guru pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Kualifikas pendidikan minimal S1/D4, Telah menempuh masa mengajar selama minmal 5 tahun.

Memiliki sisa mengajar tidak kurang dar 10 tahun, Berkeinginan kuat sebagai guru penggerak; Guru yang berasal dari seluruh sekolah berjenjang yakni TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB;  Bebas dari kegiatan diklat CPNS, PPG dan atau kegiatan lain yang pelaksanannya bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak. Perlu dicermati bahwa dalam ekosistem penyelenggaraan pendidikan banyak komponen yang terlibat dengan peran dan tanggung jawab tertentu yang semestinya dapat diimplementasikan dengan teratur, sinergis dalam mendukung perbaikan kinerja satuan pendidikan serta memberikan pelayanan kepada peserta didik. Urgensi kesadaran dan komitmen guru dalam menjalankan kewajiban dan bertanggung jawab terhadap progres belajar setiap peserta didik harus menjadi perhatian serius bagi penyelenggara terutama di setiap satuan pendidikan. Ada beberapa indikasi yang menunjukkan rendahnya kesadaran dan komitmen guru. Antara kurang peduli terhadap perkembangan belajar peserta didik, menunaikan kewajiban dan tanggung jawab ala kadarnya, dalam menunaikan tugas terjebak pada rutinitas, dan kurangnya semangat untuk bisa berkontribusi lebih dalam ikut serta mengembangkan sekolah. Banyak faktor yang melatarbelakangi digulirkannya program Merdeka

Belajar, salah satunya adalah keinginan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan bagi peserta didik dan memberikan keleluasaan kepada guru untuk dapat memberikan pelayanan sesuai kebutuhan mereka tanpa dibebani dengan pencapaian skor atau nilai tertentu. Kebijakan dalam program ini juga memperkuat implementasi manajemen berbasis sekolah, memberikan otoritas pengelolaan pendidikan kepada sekolah. Hal ini tercermin dari prinsip Merdeka Belajar yang memberikan kebebasan terhadap guru, peserta didik, maupun satuan pendidikan untuk terlibat aktif menentukan cara terbaik dalam mewujudkan proses pembelajaran berkualitas untuk mencapai tujuan.

 

Etos Kerja dan Lingkungan Kondusif

 

Etos kerja merupakan ruh bagi terlaksananya sebuah pekerjaan.  Etos kerja guru terwujud berdasarkan kesadaran guru dengan menumbuhkan suasana yang harmonis, saling percaya diri, sehingga terciptalah iklim yang kondusif, rasa persaudaraan yang erat dan rasa aman dan tentram dalam melaksanakan tugas belajar mengaja yang berdampak pada proses pembelajaran yang efektif dan efisien.

Etos kerja merupakan totalitas kepribadian dirinya serta caranya mengekspresikan, memandang, menyakini, dan memberikan makna pada sesuatu, yang mendorong dirinya untuk bertindak dan meraih amal yang optimal. Etos kerja dapat dimaknai sebagai sifat dasar yang kuat yang terpancar dari seseorang. Artinya stabilitas semangat orang-orang yang memiliki  etos kerja tidasklah gampang beruabha atu terpengaruh dengan kondisikondisi sulit apapun. Etos kerja merupakan seperangkat perilaku positif dan fondasi yang mencakup motivasi yang menggerakkan mereka, karakteristik utama, spirit dasar, pikiran dasar, kode etik, kode moral, kode perilaku, sikap-sikap, aspirasi, keyakinan-keyakinan, prinsip-prinsip, dan standar-standar (Sinamo, Darodjat ; 2015:77). Dengan demikian etos kerja merupakan cerminan kedisiplinan, semangat dan produktivitas milik seseorang. Seseorang yang memiliki etos kerja rendah menjadikan produktivitasnya juga rendah, begitupun sebaliknya.

Etos kerja dapat kita lihat dalam kehidupan pribadi sehari-hari. Darodjat, (2015) menyatakan bahwa karakteristik etos kerja yang tinggi yakni memiliki motivasi kerja yang tinggi baik eksternal maupun internal. Memiliki orientasi masa depan, moralitas adalah keseriusan dalam hal bekerja. Kerja keras serta menghargai waktu, kedisiplinan dalam bekerja, hemat dan sederhana serta tekun dan ulet. Etos kerja berkaitan erat dengan budaya kerja. Sinamo (2005: 111) menyatakan bahwa etos kerja adalah seperangkat perilaku kerja positif yang berakar pada kesadaran yang kental, keyakinan yang fundamental, disertai komitmen yang total pada paradigma kerja yang integral. Istilah paradigma di sini berarti konsep utama tentang kerja itu sendiri yang mencakup idealisme yang mendasari, prinsip-prinsip yang mengatur, nilai-nilai yang menggerakkan, sikapsikap yang dilahirkan, standar-standar. Menurut Chong dan Tai dalam Wirawan (2007: 97)Etos kerja mengenai ide yang menekankan individualisme atau independensi dan pengaruh positif bekerja terhadap individu. Bekerja dianggap baik karena dapat meningkatkan derajat kehidupan serta status sosial seseorang. Berupaya bekerja keras akan memastikan kesuksesan.

 

Melalui program Merdeka Belajar, Pemerintah membangun sistem baru mendukung dan memperkuat kinerja pendidikan dalam sistem yang sudah ada. Sistem baru itu adalah Program Organisasi Penggerak, Sekolah Penggerak, Guru Penggerak dan berbagai program lainnya. Program baru

 

Merdeka Belajar dan Guru Penggerak diharapkan memberikan kontribusi positif terhadap penguatan komponen pendidikan yang sudah ada sebelumnya. Peran institusi pendukung, peran pengawas, peran komite, peran kepala sekolah semakin kuat dan saling sinergi memberikan kontribusinya kepada upaya peningkatan kompetensi dan kinerja guru memperbaiki kualitas pembelajaran. Dalam menjalankan tugas profesionalismenya guru penngerak membutuhkan iklim sekolah yang kondusif. Iklim sekolah kondusif dapat digambarkan bahwa kondisi sekolah dengan suasana didalamnya nyaman untuk melaksanakan kegiatan pendidikan, guru dan karyawan sejahtera dan bekerjasama sesuai visi misi yang telah ditetapkan, serta memiliki siswa berprestasi. Ibarat sebuah utopia, menciptakan iklim sekolah yang kondusif merupakan cita-cita yang sulit untuk diwujudkan. Menurut Litwin dan Stringer (Toulson dan Smith 1994:457), menyatakan bahwa iklim organisasi dapat diukur melalui lima dimensi. Ke lima dimensi tersebut yakni tanggung jawab (Responsibility), identitas (Identity), Kehangatan (warmth), Dukungan (support), Konflik (conflict). Tanggungjawab (Responsibility), yakni personel di dalam sekolah itu melaksanakan peran yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Kepala sekolah menggarap segi manajerial sekolah, dan guru menggarap pembelajarannya. Identitas (Identity), yaitu setiap anggota organisasi menunjukkan rasa bangga dan mau memperlihatkan sebagai bagian dari organisasi sekolah.

 

Kehangatan (Warmth), yaitu adanya rasa bersahabat di dalam organisasi dan setiap personil mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja yang diperolehnya. Dukungan (Support) , yaitu mendapatkan dukungan positif terhadap program sekolah baik yang datangnya dari dalam organisasi sekolah atau dari luar sekolah (masayarakat). Konflik (Conflict), yaitu mengelola konflik yang ada dalam sekolah menjadi situasi yang saling melengkapi. Agar sekolah memiliki iklim yang kondusif, personil di dalamnya dalam hal ini kepala sekolah, guru, karyawan hanya perlu memperhatikan indikator tersebut.

Guru Penggerak dan Katalisator

Banyak pihak dan kalangan berharap dengan adanya Guru Penggerak mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan maupun kualitas pendidikan. Guru Penggerak diharapkan benar-benar serta ampu menggerakkan perubahan dan menghadirkan terobosan untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang merdeka. Ditjen GTK (2021) menginformasikan bahwa calon Guru Penggerak ada yang lulus dengan predikat amat baik sebesar 94,84%, predikat baik sebesar 4,33%, predikat cukup sebesar 0,58%, predikat sedang sebesar 0,12%, dan predikat kurang sebesar 0,12%.Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadikan guru sebagai pemimpin dalam pembelajaran. Keluaran dari program Pendidikan Guru Penggerak adalah Guru Penggerak yang dapat menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik. Dengan begitu tidak mudah menyandang Guru Penggerak.

 

Tugas menanti ke depan dengan tanggung jawabnya mewujudkan pendidikan Indonesia Menjadi Guru Penggerak harus bisa dan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya minimal di wilayah kerjanya. Diantaranya mampu menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah. Seorang guru penggerak harus memiliki cara pandang atau paradigma serta visi mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.

Mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif. Mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.(sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id). Mengacu pada hal tersebut maka guru pengerak harus bergerak dan menggerakkan.

Guru penggerak merupakan pemimpin pembelajaran yang harus memberikan contoh agar guru lain juga mampu melakukan hal yang relatif sama dalam menjalankan tugasnya bukan malah sebaliknya. Transformasi Merdeka Belajar yang digulirkan hendaknya mampu mengubah sistem pendidikan, tidak mungkin bisa dilakukan oleh pemerintah pusat atau pun daerah saja. Satu-satunya pihak yang bisa melakukan perubahan adalah kepala sekolah dan guru di dalam sekolah. Seiring kemajuan teknologi dan pesatnya perkembangan informasi dalam semua lini kehidupan berimbas pada mudahnya mengakses informasi.

Kemauan guru untuk belajar seumur hidup (life-long learner) akan berdampak pada pada kemauan guru untuk keluar dari zonanya agar memahami kehidupan peserta didik generasi Z yang relatif berbeda.  Karakteristik generasi Z yang cepat belajar, melek teknologi, dan toleran terhadap perbedaan kultur apabila diarahkan dengan baik akan membantu pencapaian tujuan pendidikan yang dicita-citakan dan menyongsong generasi emas 2045. Dengan demikian Guru Penggerak diharapkan dapat merencanakan, menjalankan, dan merefleksi serta mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada siswa dengan melibatkan orang tua.

Guru Penggerak diharapkan mampu mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada siswa dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah. Guru Penggerak harus membawa perubahan yang signifikan terhadap peningkatan mutu dan kualitas pendidikan. Guru Penggerak harus fokus memulai suatu perubahan tanpa menunggu orang lain membuat perubahan. Guru Penggerak menjadi katalisator dituntut untuk selalu memiliki niat yang baik serta menghasilkan energi yang baik. Sebagai katalisator Guru Penggerak fokus terhadap dampak apa yang bisa diberikan agar organisasi lebih baik, tanpa terpengaruh dengan lika-liku organisasi dan tipe perilaku orang yang ada di dalam organisasi tersebut.

 

Guru Penggerak harus lebih banyak bekerja dan berkarya serta bekerja tidak menunggu arahan, tapi memiliki inisiatif. Selain itu Guru Penggerak harus memiliki growth mindset,  memiliki ide yang ingin langsung ia coba, kalau gagal menjadi masukan ke dirinya untuk memperbaiki. Sedangkan, fixed mindset memiliki ide yang harus dianalisis terlebih dahulu. Guru Penggerak dituntut untuk belajar secara konstan dan proaktif dan selalu ingin berkembang. Guru penggerak sebagai  agen perubahan merupakan individu yang bertugas mempengaruhi target/sasaran perubahan agar mereka mengambil keputusan sesuatu dengan arah yang organisasi kehendaki. Selain itu agen perubahan juga harus dapat diandalkan dalam menghubungkan antara sumber perubahaan baik itu inovasi maupun kebijakan organisasi dengan target perubahan. Mengutip dari Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, salah satu area penting perubahan manajemen pemerintahan adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja). Pola pikir dan budaya kerja Guru Penggerak diharapkan mampu menghadirkan integritas dan kinerja organisasi yang tinggi.  Peran agen perubahan pertama yaitu sebagai katalis, yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.

Kedua sebagai penggerak perubahan yang   bertugas   mendorong   dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik.  Ketiga sebagai pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja menuju unit kerja yang lebih baik. Keempat sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan. Kelima sebagai penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerjanya dengan para pengambil keputusan. Guru Penggerak harus dapat menjalin komunikasi yang baik antar sesama pegawai maupun pegawai dan pimpinan dengan menciptakan kepercayaan satu sama lainnya dan mengupayakan dengar, pelajari dan implementasikan dengan kreatif melalui semangat kekeluargaan. Kita nantikan saja etos kerja Guru Penggerak dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di negeri ini. Semoga bermanfaat. (*****).

Rujukan:

1.     Gibson, James L, 2003. Organisasi dan Manajemen, Perilaku Struktur Proses, Jakarta : Erlangga.

2.     Gomez, Faustino Cardoso, 2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. ANDI Offset, Yogyakarta.

3.     Hasibuan, Malayu, S.P., 2003. Organisasi dan Motivasi Dasar Peningkatan Produktivitas, Cetakan Keempat, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

4.     McKenna, E dan Nich B, 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Andi : Yogjakarta.

5.     Panggabean, Mutiara S. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.

6.     Sinamo, Jansen H, 2005. Delapan Etos Kerja Profesional: Navigator Anda Menuju Sukses. Jakarta: Institut Darma Amahardika.

7.     Wirawan, 2007. Budaya dan Iklim Organisasi: Teori Aplikasi dan Penelitian. Jakarta: Salemba Empat.

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *