Bungonews.net, BUNGO – Dua paket kegiatan fisik proyek tahun 2022 di Dinas PUPR kabupaten Bungo terpaksa di addendum karena dipastikan tidak selesai tepat waktu sesuai jadwal kontrak
Perpanjangan waktu ( Addendum ) tersebut diberikan oleh pihak terkait untuk pekerjaaan pembangunan jalan lingkungan di Limbur lubuk Mengkuang dan rekontruksi jalan desa Baru pusat jalo
Adendum ini diakui oleh Kabid bina Marga Dinas PUPR Bungo , Dwi Herwindo , ST
” Ada dua paket pekerjaan jalan yang diberikan adderndum agar rekanan memiliki kesempatan kerja selama 50 hari kalender ” Tutur Dwi kepada Bungonews. (11/1/23)
Dijelaskannya , paket pekerjaan yang di addendum tersebut adalah pembangunan jalan lingkungan di Limbur lubuk Mengkuang dan rekontruksi jalan ds Baru pusat jalo – Rantau Pandan
” Addendum diberikan 50 hari kalender tersebut dengan pemberlakuan denda dan perpanjangan masa jaminan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan dan aturan ” tambahnya
Menurut Dwi , khusus pekerjaan rekontruksi jalan ds Baru Pusat Jalo – Rantau Pandan sudah selesai dikerjakan sejak beberapa hari yang lalu ” untuk pekerjaan rekontruksi jalan Desa Baru pusat Jalo – Rantau Pandan yang diberikan Addendum sudah selsai sejak beberapa hari yang lalu ” pungkasnya.
Senada dengan pengakuan Kabid bina marga ini, PLT. kadis PUPR Bungo , Hasbi Asidiqi pun membenarkan ada dua paket pekerjaan yang di addendum dengan pemberlakuan denda permil perhari
Menurut nya alasan keterlambatan dari kontraktor pelaksana dikarenakan sulitnya mendapatkan aspal
” Jelang akhir tahun 2022 yang lalu memang agak sulit untuk mendapatkan aspal,karena itulah diberikan adendum dan tetap memberlakukan denda ” tutur Hasbi yang juga mantan Kabid Bina Marga DPUPR Bungo.
( BN .R. 001- war )


























Komentar