Kado Jelang HUT RI Untuk Bendahara KUD Jitu Mekar Jaya , 2 Tahun Penjara Denda Rp.1,6 Miliar

BUNGO, JAMBI, KORUPSI, NASIONAL1,236 views

Bungonews.net, BUNGO – Ahmad Safi,i bendahara KUD Jitu Mekar Jaya Kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo – Jambi yang didakwa menggelapkan pajak dari tahun 2017- 2018 sebesar Rp.812.507.582 ,- akhirnya menerima kado Jelang HUT kemerdekaan RI ke 77 berupa 2 tahun penjara dan denda kali lipat pajak terhutang yakni sebesar Rp.1.625.015.164,- dengan tenggang waktu 1 bulan , jika tidak mampu membayar denda tersebut maka hukuman nya bertambah 6 bulan

Kado untuk bendahara KUD Jitu Mekar Jaya Kuamang Kuning ini secara resmi diberikan setelah majlis hakim pengadilan Pengadilan negeri Muara Bungo yang di ketua oleh : Meirina dewi setiawati, SH., MH dengan anggota,Roberto sianturi, SH dan Relson Nababan, SH pada tanggal 08 Agustus 2022 memutuskan pidana penjara waktu tertentu (2 tahun ) denda Rp.1,625.015.164 ,- subsider kurungan ( 6 bulan )

Dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara ” sebagaimana dalam dakwaan tunggal

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah 2 x Rp 812.507.582,00,00 (Delapan ratus dua belas juta lima ratus tujuh ribu lima ratus delapan puluh dua Rupiah) (jumlah pajak yang tidak disetor) yaitu Rp. 1.625.015.164,- (satu milyar enam ratus dua puluh lima juta lima belas ribu seratus enam puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Iksan Kasi Intel Kejaksaan negeri Muara Bungo dikonfirmasi perihal tersebut membenarkan bahwa perkara penggelapan pajak yang dilakukan oleh bendahara KUD Jitu Mekar jaya Kuamang Kuning tersebut sudah incracht

Sudah Inracht bang , 2 tahun penjara subsider 6 bulan dan didenda Rp.1,6 Miliar ” tuturnya kepada Bungo news (18/08/22)

Menurut Iksan , Jaksa Penuntut umum ( JPU ) menuntut 2,6 tahun ( Dua tahun enam bulan ) atas perkara tersebut tambahnya

Sekedar tambahan , belakangan ini sejumlah koperasi unit desa ( KUD ) di kabupaten Bungo yang dikelola oleh pengurus diduga tidak dikelola secara profesional oleh pengurus dan dan disinyalir rawan penyimpangan untuk memperkaya sekelompok orang yang tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum pigur publik , hal ini terjadi akibat lemah nya pengawasan dan minimnya pembinaan sehingga anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pun patut dipertanyakan begitu juga halnya dengan anggaran pengawasan dan pembinaan dari instansi terkait sebagaimana dugaan yang terjadi dengan KUD di wilayah kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

( BN.R.001-war/ JP )

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *