Bungonews.net, Bungo- Ahmad Safi,i Bin Muhaidi Bendahara KUD Jitu Mekar jaya Kuamang Kuning kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo – Jambi pelaku penggelapan pajak yang di potong nya sejak tahun 2017 sampai 2018 namun tidak disetorkan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 812.507.582 ,- yang dituntut dua tahun enam bulan (2,6 tahun ) akhirnya divonis oleh pengadilan Tipikor Jambi 2 tahun penjara.
Muhamad Iksan Kasi Intel kejaksaan negeri Bungo dikonfirmasi sudah tahapan apakah kasus penggelapan pajak tersebut ?, Mengatakan bahwa kasus yang dimaksud sudah incracht
” Perkara tersebut sudah incracht bang dengan putusan 2 tahun penjara ” Tutur Iksan menjawab pertanyaan Bungonews via WA ( 18/08/2022)
Menurut Ikhsan Jaksa penuntut umum menuntut dua tahun enam bulan dan divonis 2 tahun .
Diketahui berdasarkan amar putusan pada tanggal 08 Agustus 2022 bahwa Muhamad Safi,i bin Muhadi dipidana penjara 2 tahun denda Rp 1.625.015.164.- dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap ,maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut ,dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka Terdakwa dipidana dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
( BN.R.001 war / JP )