Bungonews.net, BUNGO – Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Rio ( kades Red ) dusun Kuamang Jaya Kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo – Jambi berinisial AH dengan Kepala kampung berinisial SW yang dikenakan denda adat satu ekor kambing dan di demo oleh ratusan warga pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu agar BPD mengusulkan ke Bupati supaya oknum Rio tersebut diberhentikan dari jabatanya

Aksi demo dan ancaman warga akan menyegel kantor rio bila tidak ditindak lanjuti oleh BPD ditanggapi oleh BPD dan diusulkan pemberhentiannya oleh BPD ke Bupati melalui Camat Pelepat Ilir ,sebagaimana diakuinya camat ” Banar usulan pemberhentian Rio Kuamang Jaya sudah disampaikan kepada Bupati dan instansi terkait , sedangkan oknum kepala kampung sudah mengundurkan diri ” Tutur Ismatun Azis PLT camat Pelepat Ilir kepada Bungonews baru – baru ini
Sementara asisten 1 Setda Bungo , Zulfadli di tanya seajuah mana proses usulan pemberhentian Rio Kuamang jaya mengatakan ” Belum di proses pak ” Tutur nya
Dipertegas , berarti belum ada tim yang turun kelapangan untuk mencari fakta serta belum dimintai keterangan dan belum ada BAP terhadap oknum Rio tersebut , Zulfadli menjawab dengan singkat ” Belum ”
Belum diprosesnya usulan pemberhentian Rio Kuamang Jaya ini pun menjadi pertanyaan publik dan tentunya membuat kondisi pelayanan masyarakat di desa jadi terganggu ,tidak kondusif dan terjadi kelompok pro dan kontra
Dengan adanya denda adat dan mengundurkan dirinya oknum kepala kampung membuktikan bahwa perbuatan diakui ” Semestinya pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk memproses usulan pemberhentian Rio yang disampaikan oleh BPD bukan mendiamkan begitu saja , sementara bila terjadi dengan oknum Rio / kades yang lain terkait pelanggaran adat atau perbuatan asusila sudah pasti di keluarkan SK pemberhentiannya, jangan ada pilih kasih untuk menegak kebenaran ” tutur sumber kepada Bungonews .
Sementara dalam fakta integritas yang ditanda tangani oleh Rio / kades selaku pemangku adat bila terlibat dan membackingi PETI termasuk pelanggaran adat dan perbuatan asusila ( BN .R.001)


























Komentar