Melirik Pembangunan Kios dan Taman Terpadu Rimbo Bujang Dilokasi SD dan Problemnya

Oleh : Azwari

Belakangan ini sering kali asset daerah dan asset negara berupa tanah dan bangunan diatasnya dimanfaatkan tanpa mengikuti prosedur , mekanisme dan regulasinya akibat nya dapat merugikan negara / daerah yang tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan hukum

Misalnya saja pemberian hak guna bangunan (HGB ) kepada pengusaha dengan alasan optimalisasi pemanfaatan dan memberikan kompensasi / feedback yang disepakati antar pengusaha / pengembang dengan pemerintah daerah

Pemberian HGB Sah – sah saja sepanjang mengikuti dan mempedomani regulasi seperti persetujuan kepala daerah yang diawali dengan persetujuan legislatif, ini khusus pada lahan / tanah milik daerah yang didapat oleh pemerintah daerah yang dibebankan dari APBD atau perolehan lainnya yang sah .

HGB yang dimaksud dapat diberikan kepada pengusaha / pengembang khusus tanah /lahan hak pengelolaan lain ( HPL ) bukan pada asset negara berupa tanah dan bangunan yang sah terdafar di satuan pendidikan atau sah Dapodik sekolah.

Salah satu contoh pembangunan kios dan pembangunan taman terpadu di pasar Sarina Rimbo Bujang Kabupaten Tebo – Jambi .

Diketahui bahwa pengusaha membangun kios yang disewakan kepada pedagang dengan imbalan / kompensasi / feedback pengembang membangun taman untuk pemerintah daerah.

Tidak ada yang salah bila pengembang membangun taman sebagai feedback kepada pemerintah daerah berdasarkan kesepakatan ( MoU ) dan tetap mengikuti prosedur ,mekanisme dan regulasi yang ada ,namun itu semua tidak segampang membalik kan telapak tangan karena selain membutuhkan kajian ,kelayakan dan penilaian oleh tim juga keabsahan nya pun betul betul tidak diragukan lagi

Intinya sekian administrasi juga dibutuhkan persetujuan dari berbagai pihak terutama dari legislatif setempat , apalagi lokasi yang dijadikan taman dan dibangun kios didepan adalah tanah yang masih tercatat sebagai tanah eks satuan pendidikan ( sekolah dasar ) ,tentunya dibutuhkan bukti penghapusan asset yang diperkuat dengan surat dari kementerian pendidikan dan Kementerian keuangan , jadi ribet kan?

Sebagaimana ketentuan berikut :
a.    Kepala Sekolah mengusulkan penghapusan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b.    Pembentukan Panitia Penghapusan pada Dinas Pendidikan setempat dengan menyertakan unsur pelaksana teknis dari Dinas PU setempat.
c.    Panitia meneliti gedung yang akan dihapuskan dan membuat Berita Acara Penelitian.
d.    Kepala Dinas Pendidikan Propinsi mengusulkan penghapusan gedung sekolah kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas c.q. Biro Perlengkapan.
e.    Biro Perlengkapan mengadakan penelitian dan melaporkan hasil penelitiannya kepada Sekretaris Jenderal.
f.    Sekretaris Jenderal Depdiknas mengajukan permohonan izin penghapusan kepada Menteri Keuangan.
g.    Menteri Keuangan mengeluarkan izin tertulis penghapusan/ pembongkaran gedung sekolah.
h.    Berdasarkan izin tertulis dari Menteri Keuangan, Menteri pendidikan Nasional menerbitkan SK Penghapusan, dengan catatan agar bangunan gedung tersebut dilelang atau dimusnahkan.
i.    Apabila bangunan gedung tersebut dilelang, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pelelangan;
1)    Panitia Pelelangan meminta bantuan Kantor Lelang Negara setempat untuk melelang bangunan gedung yang akan dibongkar.
2)    Kantor Lelang Negara melelang bangunan gedung dan hasilnya disetorkan ke Kas Negara serta membuat risalah lelang.
3)    Kepala Dinas Pendidikan Propinsi menyampaikan risalah lelang berikut bukti setoran hasil lelang kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas.
j.    Jika bangunan gedung tersebut dimusnahkan, Dinas Pendidikan Propinsi membentuk Panitia Pemusnahan bangunan gedung dan membuat Berita Acara Pemusnahan.
k.    Dinas Pendidikan Propinsi menyampaikan laporan pemusnahan.

Kembali ke persoalan feed back dari pengusaha / pengembang kepada pemerintah daerah berupa pembangunan Tamanan terpadu Rimbo Bujang yang diketahui menghabiskan anggaran mencapai Rp. 2 miliar

Membangun taman dengan anggaran Rp. 2 miliar sebagaimana yang dimaksud tentunya memiliki desain RAB dan.master plan yang dapat dipertanggung jawabkan , nah persoalannya apakah benar anggaran sebesar Rp.2 Miliar tersebut terserap untuk pembangunan taman yang dimaksud , hal ini diperlukan tim khusus yang menilai ,mengkaji ulang dan melakukan audit penggunaan dana yang di bumingkan oleh rekanan tersebut.

Untuk lebih jelasnya sebaiknya mari kita pelajari regulasi pelepasan / penghapusan / pengalihan pungsian asset daerah / negara serta hak pemanfaatannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) no. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Tulisan ini hanya pendapat penulis dan semoga bermanfaat dengan harapan tidak ada yang dirugikan , baik pemerintah daerah ( negara ) pengusaha ( pengembang ) masyarakat / pedagang ( penyewa) sebab hak sewa dalam waktu yang ditentukan tidak dapat disebut hak milik apalagi menjual dengan harga yang ditetap

Pemred Bungonews )

 

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *