Rizal : Sebaik Desa tidak perlu Melanjutkan Pembangunan Karena khawatir Akan Terjadi Akuisisi HGU oleh Managemen Pusat
Bungonews.net, TEBO – Desa Pematang Sapat kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang berada di kawasan Hak Guna Usaha ( HGU ) PTP Nusantara VI akan menjadi problem serius karena terkait penggunaan keuangan negara dan kepemilikan aset serta pemeliharaannya ,tentunya melibatkan banyak pihak

Problem desa Pematang Sapat ini ditanggapi serius oleh Sukandar bupati Tebo ,ia meminta agar PTP agar mengeluarkan daerah pemukiman dari HGU ” Sebaiknya PTPN VI membuka kembali peta HGU nya dan saran saya untuk yang daerah pemukiman dikeluarkan dari HGU mereka, agar masyarakat bisa membangun fasilitas umum ” tegas Sukandar baru- baru ini
Sementara Rizal Humas PTP VI Rimsa kepada wartawan mengatakan ” Managemen pusat telah menyampaikan kepada pihak pemerintahan desa untuk tidak membangun diwilayah HGU menggunakan dana desa karena kami juga punya anggaran dari negara dan berkewajiban untuk membangun infrastruktur, jadi desa tidak perlu lagi melakukan kegiatan pembangunan fisik”, ucap Rizal
Lebih lanjut ditegaskannya “Jangan salah kan kami kalau aset desa yang sudah di bangun akan terjadi akuisisi lahan HGU oleh Manajemen pusat, bahkan dalam waktu dekat ini akan datang tim audit aset dari pusat, tentu ini akan menjadi tumpang tindih”, tambahnya lagi.
Menurut Rizal Pemda Tebo Tidak bisa juga untuk menghapus aset daerah begitu saja begitu juga dengan PTPN tidak bisa membebaskan desa pematang sapat dari lahan HGU ini mustahil pihak manajemen melakukannya. Setahu kami antara HGU dengan desa pematang sapat duluan Izin HGU nya.
Sementara Lembaga Kontrol Dan Advokasi Elang Indonesia Provinsi Jambi Fangaro Harefa mengatakan
“Jika ini tidak ada solusi dari pemda dan PTPN VI pusat dalam hal pembebasan wilayah desa pematang sapat dari wilayah HGU sudah jelas kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintahan desa akan terkendala baik perencanaan pembangunan dan kegiatan pemberdayaan masyarakat sebab masyarakatnya adalah karyawan Unit Usaha Rimbo Satu PTPN VI Tebo”, pungkasnya ( BN.R.001/Rmt )


























Komentar