Akhirnya Jalan Rusak Ditikungan Manis Depan Rumah Anggota DPRD Bungo Diperbaiki

PERISTIWA119 Dilihat

Menghidar Lubang Nabrak Tiang Listrik , ” warga dapat melakukan Gugatan ”

Bungonews net , BUNGO – Kerusakan jalan di tikungan manis dusun Purwo Bakti kecamatan Bathin III kabupaten Bungo – Jambi yang sering sebabagai penyebab kecelakaan sebagaimana pemberitaan Bungonews (28/04/2022 ) yang lalu diperbaiki

Kerusakan jalan yang persis berada didepan kediaman anggota DPRD Bungo yang sempat jadi perbincangan ini diperbaiki dengan cara mengecor bagian lubang

Belum diketahui secara pasti siapa orangnya yang melakukan pengecoran jalan yang rusak yang pernah menyebabkan kecelakaan roda empat yang menabrak tiang listrik disaat menghindar lobang di jalan Tanah Tumbuh lamo tersebut

” Setelah dipublikasikan dan heboh di Facebook keesokan hari nya jalan yang rusak penyebab sering terjadi kecelakaan sudah diperbaiki, terimakasih telah mempublikasikan sehingga jalan tersebut diperbaiki meskipun belum sempurna ,kami juga terimakasih kepada mereka yang peduli ” tutur Des warga setempat kepada Bungo news

Pantauan Bungonews dilapangan Hari ini Selasa (3/05/2022) terlihat dilokasi jalan berlobang dusun Purwo Bakti ( jalan provinsi ) sudah diperbaiki dengan coran untuk menghindari terjadi korban laka ,meskipun hanya bersifat sementara saja

MENGHINDAR LUBANG NABRAK TIANG LISTRIK

Satu dari sejumlah korban kecelakaan lalu lintas disaat menghindar lobang di tikungan manis jalan tanah tumbuh lamo didesa Purwobakti ini diakui oleh Jhonheri ” Tidak salah lagi , kerusakan jalan di dusun Purwobakti itu sangat rawan kecelakaan karena posisi yang rusak berada persis di tikungan manis sehingga pengendara hilang kendali ” tutur Jon yang sengaja menghubungi Bungonews ” Saya pernah mengalami kecelakaan di jalan yang rusak itu , saya menghindar lobang akhirnyo Sayo nabrak tiang listrik , mobil sayo rinsek sehingga rugi jutaan rupiah ” tutur nya

Kecelakaan akibat jalan rusak korban nya dapat melakukan gugatan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan dan warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak.

Fakta dilapangan selama ini kerusakan jalan jarang sekali ditemukan adanya rambu- rambu dan jarang sekali adanya warga yang melakukan gugatan sedangkan kerusakan jalan seringkali dibiarkan

( BN.R 001)

Komentar