Bungonews.net, BUNGO – Beredar khabar bahwa 40 orang kepsek dikabupaten Bungo yang dilantik oleh sekda Bungo sarat dengan muatan politis yang diduga dikondisikan oleh oknum pejabat dan sekelompok orang sehingga nomor unik kepala sekolah ( NUKS ) yang menjadi syarat utama menjadi kepala sekolah terabaikan

Tidak hanya itu ,diduga juga ada oknum kepsek yang ditunjuk yang namanya tidak masuk dalam daftar kepsek yang dilantik.
Dikonfirmasi perihal tersebut Marjohan Sekdis Disdikbud Bungo yang disebut – sebut sebagai pejabat yang memiliki handil besar penentu siapa saja yang dilantik lebih memilih bungkam ketimbang memberikan jawaban , dikonfirmasi via wa Marjohan hanya menjawab siapa ini ? Selanjutnya memblokir nomor kontak ,dihubungi selulernya tidak pernah diangkat.
Tidak hanya Marjohan , Kadis Disdikbud Bungo Masril ,S.Sos ditanya apakah 40 orang kepsek yang dilantik sudah memilliki NUKS ,tidak memberikan jawaban
Sementara Wahyu Sarjono Kepala BKPSDMD Bungo dikonfirmasi mengaku sedang berada di luar kota dan mengakui bahwa kepsek yang dilantik berdasarkan usulan dari pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo ” Kami menerima berkas usulan pelantikan dari dinas pendidikan Bungo setelah diteliti syaratnya cukup ” tuturnya ( 16/02/22)
Ditanya apakah masing – masing kepsek yang dilantik memiliki NUKS ,Wahyu Sarjono tidak bisa memastikannya ” Kalau NUKS saya tidak tahu yang jelas dalam berkas yang di ajukan ada sertifikat guru penggerak ” imbuh nya
Mungkin saja setelah mereka dilantik jadi kepsek NUKS nya menyusul sebab berdasarkan Permendikbud nomor 06 / 2018 dan nomor 40 / 2021 adalah sertifikat guru penggerak ” pungkasnya
Berdasarkan Permendikbud RI nomor 06 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah yang juga diperkuat dengan surat edaran dirjen GTK nomor 18.356/ 2018 bahwa setiap kepala sekolah harus memiliki NUKS jika tidak maka akan berisiko terhadap keabsahan ijazah dan pertanggung jawaban dana bos
Diminta kepada instansi yang berwenang dan APH meninjau ulang dan mengusut keterlibatan oknum yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperoleh keuntungan pribadi dan golongan nya serta dugaan adanya pungli honorer dan kenaikan pangkat dan PLT kepsek yang sudah lebih dari 1 tahun mengelola dana bos ( BN.R.001)