Bahas usulan Penutupan Sementara Jalan Latsitarda Sungai Arang , Tiga Kades Gelar Pertemuan Dengan Asisten Setda Bungo

BUNGO2,254 views

Bungonews.net, BUNGO – Menindak lanjuti keinginan PT.KBPC grouf menutup sementara akses jalan Latsitarda Sungai Arang dengan alasan keamanan kegiatan pembangunan perumahan dan kegiatan rencana pembangunan kota terpadu mandiri di kawasan dusun Sungai Arang, hari ini Kamis ( 25/11/21) bertempat diruang rapat asisten Setda Bungo digelar rapat dengar pendapat perwakilan masing – masing desa

Khairul Saleh Humas KBPC

Rapat yang dihadiri oleh camat Bungo Dani , camat Muko – Muko Bathin VII , Kapolsek Muko – Muko ,Polsekta Bungo , Rio dusun Sungai Arang, Rio dusun Suka Jaya , rio dusun Tanjung Agung , instansi terkait dan Humas PT.KBPC yang dipimpin oleh Ir.Syaiful azhar tersebut belum membuahkan hasil

Datuk Rio Sungai Arang , Tanjung Agung dan Suka Jaya

Khairul Saleh Humas PT.KBPC menyampaikan pesan dari H.Syamsudin ( pakwo ) bahwa pihak nya ingin berkontribusi membangun kota terpadu mandiri dan minta dukungan dari pihak Pemda Bungo , alasan keamanan aset perusahaan pihak nya minta akses jalan yang menghubungkan sejumlah dusun dari jalan batang Bungo ke jalan lintas sumatera ditutup

” Saya menyampaikan pesan dari pakwo bahwa beliau memiliki keinginan membangun kota terpadu mandiri karena itu berharap dukungan dari pemda Bungo ” Tutur Khairul Saleh

Haspadilah camat Bungo Dani menyampaikan bahwa sebelumnya jalan Latsitarda Sungai Arang yang sempat di portal dan ditembok oleh KBPC namun di buka lagi oleh masyarakat sudah dibahas dikantor camat dengan kesepakatan mempersilahkan pihak perusahaan memportal jalan masuk kelokasi perusahaan dan jalan dua jalur saja sedangkan jalan Latsitarda dibiarkan terbuka karena jalan tersebut adalah akses jalan masyarakat ke kebun dan ke tempat kerja lainnya , ” Masalah ini sudah dibahas dikecamatan pada tanggal 13 November 2021 yang lalu masyarakat minta agar jalan Latsitarda tidak ditutup dan mempersilahkan perusahaan memportal jalan masuk ke perusahaan dan jalan dua jalur saja , ” Jelas camat Bungo Dani di forum yang dibenarkan oleh Zamroni Camat Muko- Muko Bathin VII.

Senada dengan itu Datuk Rio (kepala desa Red ) dusun Sungai Arang , Saidina Umar , Yan Arfis Rio Suka Jaya dan Anasri Rio dusun Tanjung Agung juga menyampaikan pendapat yang sama ,yakni mempersilahkan kepada KBPC menutup jalan ke perusahaan dan jalan dua jalur asalkan jalan Latsitarda tidak ditutup .

Menurut Dwi perwakilan Dinas PUPR Bungo bahwa jalan Latsitarda Sungai Arang merupakan aset jalan kabupaten Bungo yang direncanakan akan dilakukan akan dilakukan pemeliharaan dan perawatan

” Benar, Jalan Latsitarda Sungai Arang adalah jalan kabupaten yang masuk dalam aset PUPR Bungo , untuk penutupan sementara untuk kepentingan perusahaan tentunya harus mengikuti regulasi dan aturan yang dan semenetara nya sampai waktu kapan pun harus jelas ” Tutur Dwi.

Pendapat yang sama juga juga disampaikan oleh Kabag Hukum Setda Bungo bahkan menurut Syaifudin Kabag hukum ada sanksi pidana nya bila terjadi pelanggaran aturan terhadap jalan milik pemerintah

Usai mendengarkan pendapat dari masing – masing peserta rapat Syaiful Azhar akhirnya menutup rapat tanpa ada kesepakatan ” rapat kita lanjutkan lain waktu saja ” tutur nya sembari menutup rapat dan beranjak dari tempat duduk nya

( BN.R.001- war/ Kevin )

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *