Mubazir , 2 Rumah Sakit Pratama di Bungo Menghabiskan Anggaran Miliaran Rupiah Tidak Beroperasi

BUNGO, KESEHATAN, KORUPSI1,847 views

Bungonews.net , BUNGO- Dalam kondisi keuangan daerah yang memprihatinkan ( defisit ) yang menyebabkan sejumlah kegiatan di Instansi pemerintah dan kegiatan proyek tunda bayar bahkan Dana GDM tahun 2019 -2020 belum rampung direalisasikan,pemerintah kabuaten Bungo justeru membangun rumah sakit pratama type D  di dusun Purwo Sari SPA senilai Rp. 1,8 miliar  dan Rumah sakit kelas  D Pratama Rantau Ikil Jujuhan senilai Rp. 4 Miliar

rumah sakit kelas D Pratama Kuamang Kuning – Pelepat Ilir
Rumah sakit kelas D pratama Rantau Ikil – Jujuhan

 

Fakta di lapangan 2 unit rumah sakit  kelas D yang menelan dana kurang lebih Rp.6 mliar ini hinga saat ini belum  beroperasi dan dibiarkan begitu saja sehingga terkesan mubazir , mirisnya RS type D di Ds Purwo Sari SPA kuamang Kuning Kecamatan Pelepat Ilir justeru dijadikan tempat pembuangan sampah oleh masyarakat dan dijadikan tempat pacaran oleh muda -mudi

 

“ Benar , lokasi rumah sakit ini dijadikan tempat pembuangan sampah dari pasar SPA oleh masyarakat dan bahklan dijadikan tempat pacaran muda -mudi  karena lokasi nya di belakang pasar dekat kebun sawit dan tidak ada penerangan kami khawatir  jadi tempat maksiat nantinya “ Tutur Al tokoh masyarakat setempat

 

 

Sementara itu Rumah sakit pratama kelas D Rantau ikil Jujuhan  belum optimal pengoperasian nya , menurut warga setempat ,Firdaus Rumah sakit tersebut belum di resmikan dan belum memiliki izin serta belum tersedia nya fasilitas yang lengkap dan belum adanya dokter  dan tenaga medis

“ Sampai hari ini rumah sakit pratama belum optimal pengoperasiannya karena belum ada peresmian  , dokter dan tenaga medis nya juga belum tersedia “ Tutur Firdaus mengakui ( 25/05)

 

Menurut Firdaus  sebelumnya rumah sakit Rantau Ikil tersebut didesak oleh  pemilik tanah agar di operasikan dan batas waktu nya pun sudah habis .

 

Kuat dugaan pembangunan rumah sakit kelas D dikabupaten Bungo di paksakan tanpa melalui kajian yang matang dan tanpa mempertimbangkan ketersediaan fasilitas dan sumber daya manusia  sebagaimana ketentuan syarat utama pendirian rumah sakit kelas D  harus memiliki minimal 4 orang dokter umum 1 orang dokter gigi yang memiliki izin praktek di rumah sakit tersebut dan memiliki tempat tidur perawat dan pasien , fakta nya sejumlah dokter di kabupaten Bungo sudah memiliki tempat praktek dan tempat kerja di rumah sakit  umum, swasta dan klinik lebih dari 3 tempat kerja

 

( BN.R.001-war / daus )

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *