Bungonews.net ,Boyolali- Tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Banyudono kembali lakukan operasi yustisi pembubaran resepsi pernikahan warga atas nama Edi Sumarno Warga Desa Bangak dan Sri Wahyono Warga Desa Denggungan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali. Selasa (02/03).
Kegiatan penertiban acara hajatan warga karena dinilai menyalahi ketentuan dalam PPKM Mikro sesuai dengan intruksi mendagri No. 03 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Tahap II yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Danramil 08/Banyudono Kodim 0724/Boyolali Kapten Inf Muttaqim saat ditemui mengatakan penertiban dilakukan dengan meminta tuan rumah hajatan untuk membongkar tenda hajatan.
“Sebenarnya untuk kegiatan akad nikah tidak masalah, masih bisa dilaksanakan dengan terbatas dan protokol kesehatan. kami minta untuk dibongkar guna menghindari adanya kerumunan,” katanya.
Selain penertiban, petugas juga mengambil sample swab untuk rapid rapid antigen pada kedua lokasi hajatan. Hal itu untuk memastikan tidak ada penyenbaran Covid-19 di lokasi hajatan tersebut.
“Kami kerja sama dengan tim kesehatan kecamatan dan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan rapid test antigen. Kemarin masing-masing ada tujuh orang yang diswab,” jelasnya.
(Agus Kemplu)
Komentar