Dalam kondisi Keuangan daerah yang sangat memprihatinkan ,defisit yang mengancam sehingga menyebabkan sejumlah kegiatan terpaksa ditunda dan bahkan di lakukan penundaan bayar namun dalam praktek nya pada tahun anggaran 2019 melalui anggaran Pendapatan Belanja daerah ( APBD ) pemerintah kabupaten Bungo justeru membangun rumah sakit Pratama tipe D di wilayah Kuamang Kuning kecamatan Pelepat Ilir
Tidak tanggung – tanggung pembangunan rumah sakit Pratama tipe D ini menghabiskan dana sebesar Rp. 1,8 miliar namun di sayangkan setelah di bangun sejak tahun 2019 yang lalu hingga hari ini , Selasa ( 9/02/21) kondisi bangunan tidak saja di biarkan kosong dan terlihat rusak bahkan di khawatirkan di salahgunakan sebagai tempat pacaran oleh kaum muda – mudi karena letak bangunan jauh dari pemukiman penduduk yang di kelilingi perkebunan sawit dan bahkan sudah di tumbuhi rerumputan dan semak belukar di sekeliling bangunan
Ironis nya lagi di dekat lokasi bangunan rumah sakit yang juga wilayah perkampungan wakil bupati Bungo dan Ketua DPRD Bungo ini di jadikan tempat pembuangan sampah
Pertanyaannya apakah pembangunan rumah sakit Pratama tipe D Kuamang Kuning ini sudah melalui kajian kelayakan dan melalui proses perencanaan yang matang dan apakah sudah sesuai dengan kebutuhan masyatakat atau kebutuhan pemangku kebijakan dan kepentingan politik saja ?
Kalau benar melalui kajian dan perencanaan yang matang dan benar – benar kebutuhan masyatakat dan tanpa di boncengi oleh kepentingan politik tentu nya pembangunan rumah sakit Pratama ini di lanjutkan pada tahun 2020 dan 2021 namun dalam praktek nya pembangunan nya justeru tidak di lanjutkan lagi dan tidak di tempati serta di biarkan mubazir .
Untuk di ketahui pemerintah republik Indonesia melalui kementerian kesehatan menerbitkan regularasi dan menetapkan syarat dan ketentuan untuk mendirikan rumah sakit Pratama tipe D sebagaimana diatur dalam Permenkes nomor 56 tahun 2014 tentang ” Klasifikasi perizinan Rumah sakit ” dijelaskan pada pasal 58 bahwa Rumah Sakit Umum kelas D pratama diselenggarakan untuk menjamin ketersediaan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat kedua dan hanya dapat didirikan dan diselenggarakan di daerah tertinggal, perbatasan, atau kepulauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Mempedomani permenkes tersebut diatas sudah jelas banyak hal yang terabaikan ,diantranya Rumah sakit tersebut bukanlah di daerah tertingal dan bukan juga di wilayah perbatasan serta pertimbangan lainnya
kajian lain nya apakah pemerintah sudah menyiapkan SDM tenaga medis , kefarmasian ,keperawatan,kesehatan, dan tenaga non kesehatan serta tersedia nya dokter umum sebanyak 4 orang , dokter gigi 1 orang dan specialis 1 orang ? kenyataan nya belakangan ini di kabupaten Bungo satu orang dokter memiliki tempat kerja lebih dari 4 tempat baik di rumah sakit umum pemerintah , swasta dan tempat praktek. kuat dugaan adanya kepentingan yang di paksakan bukan di sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kembali ke pokok persoalan tersebut diatas Bangunan rumah sakit Pratama tipe D yang terkesan Mubazir , dibiarkan dan dijadikan tempat lokasi pembuangan sampah ini di pantau langsung oleh tim Bungo news online ( 9/02 /21 ) dengan kondisi yang sangat memprihatinkan dan tidak mendapat perhatian tersebut disinyalir penyebab tidak dilanjutkan nya pembangunan di karenakan kurang matang nya perencanaan serta akibat keterbatasan dana serta keterbatasan Sumber daya manusia yang akan di butuhkan sehingga fasilitas ,sarana dan prasarana termasuk perizinan nya pun harus di tunda
Diminta kepada pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk mengkaji ulang serta menindak lanjuti bangunan yang menghabiskan anggaran daerah senilai Rp. 1,8 miliar tersebut , begitu juga hal nya dengan para wakil rakyat ( DPRD ) kabupaten /kota untuk turun langsung kelapangan mengecek kebenaran nya .
( Redaksi )
Komentar