Bungonews.net, BUNGO – Proyek Tata guna Air Irigasi yang bersumber dana APBN Tahun 2020 senilai Rp. 195 Juta yang berlokasi di Dusun Sungai Arang Kecamatan Bungo Dani ,kabupaten Bungo – Jambi sebagaimana di akui oleh Ester yang di sebut – sebut sebagai kontraktor pelaksana yang memakai Perusahaan orang lain yakni CV .KJP ini justeru mengaku bahwa proyek tersebut adalah proyek rekannya dari Jambi yang di alihkan pada tahun anggaran 2021 ini patut di pertanyakan
Datuk Rio ( Kepala desa Red ) dusun Sungai Arang ,Saidina Umar akhirmya mengakui bahwa proyek Tataguna air Irigasi tersebut belum di kerjakan ” Belum Ado cerito nyo di kerjokan ” Tutur Rio Dusun Sungai Arang Menjawab pertanyaan Bungo news dengan logat dusun nya
Berbagai pihak menanggapi pemberitaan Bungo news terkait proyek APBN yang gagal dilaksakan sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi ,kegagalan proyek tersebut juga merupakan kegagalan pemerintah daerah , bahkan ada juga yang mengaitkan dengan kepentingan politik
Sumber lain yang juga warga Sungai Arang sengaja identitasnya di rahasiakan menduga proyek tersebut adalah proyek pokir anggota dewan yang semestinya di kerjakan secara swakelola oleh kelompok tani atau kelompok P3A ” Mungkin saja proyek ini adalah proyek Pokir yang semestinya di kerjakan swadaya oleh kelompok tani atau kelompok P3A sebagaimana yang tersebar di beberapa desa dalam kabupaten Bungo dan kabupaten lainnya,”tutur sumber
Diketehaui proyek gagal tersebut di kerjakan oleh CV.KJP melalui kementerian PUPR Dirjen sumber daya air satuan kerja rawa dan irigasi
Diminta kepada Instansi terkait dan APH menindak lanjuti nya ( BN.R.001)
Komentar