Bungonews.net, BUNGO – Bupati Bungo H. Mashuri, SP., ME dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak disegerakan nya menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jambi Nomor. 1/FP/2020/PTUN.JBI tertanggal 7 Agustus 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Atas dasar hal tersebut, Supriyadi selaku penggugat atau Rio terpilih Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan Kabupaten Bungo melaporkan dan berdiskusi langsung bersama Anggota DPRD Bungo yang didampingi oleh 2 orang kuasa hukum nya. Senin (7/12/2020) diruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Bungo.
Kedatangan Supriyadi bersama dua orang Kuasa Hukum nya disambut baik langsung oleh dua unsur pimpinan DPRD Bungo Martunis wakil ketua I , Jumiwa Aguza wakil ketua II dan beberapa anggota DPRD Bungo lain nya seperti Dharmawan, Darwandi dan Marhoni Suganda.
” Saya mendatangi DPRD Bungo sebagai wakil rakyat dapat membantu saya dan disini saya menuntut keadilan. ” Ucapnya
Sementara Kuasa Hukum Supriyadi, Ilham Kurniawan Dartias, SH., MH mengatakan bahwa dalam hal ini Bupati Bungo diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas PutusanPTUN Jambi.
” Iya tadi pengaduan kita sudah diterima langsung oleh unsur pimpinan DPRD Bungo Pak Martunis sendiri, dan kami berharap ini segera di tindak lanjuti agar klien kita mendapatkan kepastian hukum. ” Ungkapnya
Dalam kasus ini Ilham menduga kalau Bupati Bungo melakukan perbuatan melawan hukum atas putusan Jambi Nomor. 1/FP/2020/PTUN.JBI tertanggal 7 Agustus 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). ” Ungkap nya
” Jika tidak segera dilaksanakan maka Bupati Bungo akan dipaksa untuk melakukan eksekusi oleh pengadilan, ini akan membuat citra buruk terhadap pemerintah daerah,karena Kepala Daerah nya sendiri tidak taat dengan hukum. ” Tegas nya
Terkait pengaduan tersebut, Martunis selaku Wakil Ketua DPRD Bungo yang pada saat itu menerima sendiri berkas pengaduan mengatakan bahwa akan mempelajari nya terlebih dahulu dan akan melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif yakni salam hal ini Bupati Bungo.
” Ya benar, tadi saya sendiri sudah terima pengaduan tersebut, tentu kita menyambut baik aspirasi dari masyarakat. kita akan diskusikan hal ini dengan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bungo untuk mencarikan solusi yang tepat sehingga persoalan ini bisa clear. Kami sebagai lembaga legislatif dalam hal ini hanya menjalankan fungsi pengawasan tetap nanti eksekusi nya kembali ke pemerintah dan kami akan berupaya mendorong nya agar persoalan ini segera terselesaikan dengan baik. ” Tutur nya. ( Tim )
Komentar