Bungonews.net , BUNGO- Penggeledahan Kantor Dnas PMD kabupaten Bungo ( 26/11) yang lalu oleh timsus pemberantasan korupsi Kejaksaan negeri Muara Bungo tidak saja mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak namun muncul saran dan pendapat serta kritikan keras agar dugaan korupsi dana desa lain nya juga di ungkap dan bahkan di minta agar SKPD terkait dan inspektorat juga di periksa , hal ini di sampaikan oleh sejumlah nitizen menanggapi pemberitaan sebelumnya
” Kami minta korupsi di desa lain nya juga di periksa dan jika perlu periksa juga inspektorat ” cetus Nitizen menanggapi pemberitaan Bungo news.
Menarik nya di saat penggeledahan berlangsung , Soroto sebagai Kasubag Keuangan dana Desa Dinas PMD Bungo spontan berceloteh ” Coba kalau kantor kantor desa yang di geledah pasti lebih heboh lagi ” Cetus nya sambil tersenyum lirih .
Di ketahui Penggeledahan Kantor PMD Bungo tersebut terkait dugaan korupsi dana desa di dusun Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang , dimana penyidik menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari mantan Datuk Rio ( kepala desa Red ) kaur keuangan dan TPK
Ketiga TSK tersebut ditetapkan atas dugaan pekerjaan jalan usaha tani tahun 2019 yang tidak di kerjakan selesai 100 persen namun keuangan nya di cairkan 100 persen , sehingga di temukan kerugian keuangan negara berdasarkan audit BPKP Provinsi Jambi sebesar Rp.354.034.315 dari anggaran kegiatan sebesar Rp. 519 jutaan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Di jelaskan Galuh Puspo Aji.SH.MH Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Muara Bungo bahwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen)
Di konfirmasi via telpon ( 27/11) apakah ada kemungkinan TSK lain terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa Dusun peninjau , Galuh belum memberikan penjelasan nya
Dalam pencairan dan penggunaan dana desa memiliki aturan dan regulasi yang melibatkan instansi terkait baik sebagai bimbingan pengawasan ( Binwas ) maupun sebagai pemberi rekomendasi pencairan dana desa dan surat perintah pencairan dan sebagai penerima laporan pertanggung jawaban dana desa bahkan pengauditan penggunaan dana desa
( BN / tim )
Komentar