Abdul Hamid : Saya Minta Masyarakat Melapor ke Bawaslu Kalau Ada ASN , Kades dan Perangkat Desa Terlibat Kampanye Paslon

BUNGO, POLITIK288 Dilihat

Bungonews.net , BUNGO- Jelang hari H Pemilihan kepala Daerah situasi politik kian memanas , berbagai pelanggaran pun di lakukan oleh masing – masing Paslon , bahkan dengan terang – terangan oknum ASN dan oknum kepala desa / Datuk Rio dan perangkat memberikan dukungan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Bungo 2020

Abdul Hamid Ketua Bawaslu Bungo

Sejumlah oknum ASN oknum Datuk Rio tidak segan – segan berkampanye dengan cara menghadiri pertemuan kampanye Paslon dan menyampaikan statemen agar masyarakat memilih salah satu pasangan calon  dan melakukan intimidasi kepada perangkat desa hingga ke tingkat RT dan RW   hal ini terbukti dari foto dan video yang beredar di Grouf WA dan bahkan di posting di Facebook oleh pemilik akun yang juga pro terhadap salah satu pasangan calon

Tidak hanya Oknum kepala Desa /dusun / Datuk Rio dan perangkat namun lebih berani lagi para oknum ASN yang mengancam bawahan nya agar memilih salah satu paslon jika tidak akan di pindahkan

Pelanggaran Pilkada ini pun di laporkan oleh masing – masing tim Paslon ke Bawaslu setempat.

Menyikapi , menanggapi dan menindak lanjuti informasi yang berkembang Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo , Abdul Hamid  menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu bila menemukan ada oknum ASN dan perangkat desa yang terlibat mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati

” Jika masyrakat menemukan atau mengetahui adanya keterlibatan ASN yang  ikut mengkampanyekan paslon, segera laporkan ke bawaslu, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten ” Tutur nya kepada Bungo news , Minggu ( 15/11)

Di tegaskan oleh KASN  bahwa ASN/ PNS tidak boleh ikut- ikutan berpolitik dan bila terlibat sanksi tegas menantinya .

“Sanksi dijatuhkan seperti disiplin berat, sanksi disiplin ringan, ada sanksi disiplin sesuai kode etik yang berlaku. Seperti penurunan pangkat, diberhentikan dari jabatan, penundaan pangkat hingga pemecatan,” tutur Agus Pramusinto .

Sebagaimana di atur  PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemreintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negesri Sipil.

Sementara itu berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Kepala desa dan perangkat desa di larang terlibat politik

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepalandesa dilarang menjadi  d pengurus partai politik dan  pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Dan  UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan  gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang

( BN.R.001)

Komentar