Bungonews.net, BUNGO – Program Karya Rp. 50 Juta Perkampung dan RW yang digaungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo nomor urut satu (1), H. Sudirman Zaini, SH., MH dan Dr. Erick Muhammad Henrizal, SE., S.Kom.I., MM., M.AP (SZ-Erick) mendapatkan respon positif dari banyak kalangan.
Pemerhati Pembangunan Desa, Hamdani Shafwan menilai Program Karya yang ditawarkan SZ-Erick mampu membawa strategis dikawasan pedesaan/dusun dalam pembangunan kedepan.
“Adanya program Karya ini telah membuka akses yang lebih baik lagi kedepan, mendorong penguatan perekonomian, industri kecil, infrastruktur serta kebutuhan-kebutuhan lain bagi masyarakat yang lebih tepat sasaran,” tutur kandidat Doktor Universitas Indonesia tersebut.
Hamdani juga menilai, Program Karya gagasan SZ-Erick memperkuat cita-cita pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan dan mampu mengurangi ketimpangan/kesenjangan di pedesaan.
“Program ini bisa jadi formulasi pembagian dana untuk menjawab kesenjangan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat antar Kampung dan RW. Tidak ada lagi anak tiri anak kandung di Desa,” ungkapnya.
Hamdani menyebut, dalam pembangunan pedesaan keterlibatan masyarakat sejauh ini kurang aktif, padahal sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan pedesaan. Dukungan anggaran dana dari pemerintah membutuhkan kerjasama antar lintas sektoral dalam menyokong kemajuan pedesaan, sehingga dana yang turun ke desa peruntukkannya lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
“Desa-desa yang berhasil itu umumnya punya kunci kesuksesan yang sama. Diantaranya, selain soal transparansi dan akuntabilitas, kemampuan desa mengambil keputusan tepat dalam penggunaan dana, serta yang terpenting adalah adanya komitmen dan peran aktif masyarakat,” paparnya.
Syarkoni Syam, Direktur Utama Tim Pemenangan SZ-Erick mengatakan, komitmen SZ-Erick dalam membangun Desa/Dusun tidak perlu diragukan. Program Karya digagas untuk mengulang suksesi Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat (PDPM) saat SZ menjabat Bupati Bungo periode 2011-2016. Program Karya tercetus setelah melihat catatan-catatan keberhasilan PDPM kala itu.
“PDPM ini dipelopori oleh beliau (SZ) dan berhasil. Saya kebetulan saat itu unsur pimpinan DPRD, PDPM berjalan sangat mulus dan sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kisahnya, dana PDPM yang digelontorkan benar-benar digunakan sesuai keinginan masyarakat, baik dibidang infrastruktur skala kecil, pengembangan ekonomi kreatif, pertanian, kesehatan, pendidikan, sampai pemajuan usaha pariwisata di Dusun, dan realisasi PDPM jauh dari kata monopoli,” tutur mantan Pimpinan DPRD Bungo dua periode tersebut.
PDPM layaknya Dana Desa kucuran pemerintah pusat. Jika Dana Desa untuk pemerataan pembangunan dan memperkuat perekonomian masyarakat sudah terarah dan fokus, artinya SZ sudah melangkah lebih jauh untuk mewujudkan hal itu. “Karena PDPM jauh lebih dulu dilakukan SZ sejak tahun 2011, sementara Dana Desa baru dimulai tahun 2015,” kata Syarkoni.
Ditegaskan Syarkoni, bahwa dalam merealisasikan Program Karya tentu mengacu pada peraturan yang berlaku, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun peraturan turunan lainnya.
“Kita tidak mau buat program yang tidak ada payung hukumnya. Substansi Program Karya adalah menitikberatkan pada asas manfaat, lebih adil, lebih aspiratif, lebih fleksibel dan lebih mudah dalam pengawasan, karena menyasar entitas kelompok masyarakat terkecil. Mekanisme perencanaan, penganggaran, pengawasan tetap mengacu pada regulasi yang ada, detilnya akan dijelaskan SZ-Erick saat Debat Kandidat nanti,” jelas Syarkoni.
Program diakomodir dari usulan Kampung dan RW dalam bentuk dokumen yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Dusun (RPJMDus), Rencana Kerja Pemerintah Dusun (RKPDus), Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Dusun (RAPBDus), dengan pengalokasian dana yg diusulkan tiap Kampung dan RW.
“Jadi ada Alokasi Dana Kampung dalam APBDus. Pelaksanaannya dibentuk TPK (Tim Pengelola dan Penanggungjawab Kegiatan) di tiap Kampung dan RW yang di ketuai Kepala Kampung dan Ketua RW. Program Karya bersifat komplementer dari Dana yang ada di Dusun. Mekanisme akan di atur dalam Juklak dan Juknis yang dituangkan dalam Perda atau Perbup dengan mengadopsi pelaksanaan PDPM dulu. Detilnya tunggu SZ-Erick jadi Bupati-Wabup Bungo,” pungkas Syarkoni. (T5)
Komentar