Bungonews.net ,BUNGO – Perusahaan Milik Daerah ( BUMD ) PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) yang dioperasikan sejak Tahun 2001 sebagaimana Perda nomor 03 tahun 2001 hingga saat ini kian menarik dan masih di perbincangan di berbagai kalangan
Pasalnya Perusahan milik daerah ini tidak saja dinilai belum mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah bahkan di tahun 2020 dinyatakan bangkrut oleh pjs.Direktur Utama BDMU sehingga di jadikan alasan untuk memecat karyawannya pahadal bukan lah kewenangan dari Pjs untuk memecat karyawan, akibat nya H.Mairizal di seret ke persidangan PHI oleh Karyawan nya dan digugat sebesar Rp. 1,2 miliar oleh Eks karyawan nya karena di nilai cacat hukum dan dinilai tidak sesuai UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
Tidak hanya itu , tak kalah menarik nya H.Meirizal pun memberanikan diri akan mengambil alih jabatan direksi umum d PT.Bungo Limbur namun oleh Pihak PT Bungo Limbur menolak karena di ragukan keabsahan yang tidak melalui RUPS.
H.Firdaus Abdullah yang masih tercantum sebagai Dirut PT.Bungo dani Mandiri Utama dalam akta notaris menanggapi serius problem yang terjadi dalam tubuh BDMU / BUMD
Melalui sambungan telepon selulernya H.Firdaus Abdullah menghubungi bungonews.net ( 5/11) mengatakan ” MoU antara PT.Bungo Dani Mandiri dengan PT.Bungo Limbur hingga saat ini masih berjalan sesuai ketentuan kesepakatan dari awal , ” Tuturnya mengawali perbincangan nya dengan Bungo news.net
Menurut Firdaus PT.BDMU memiliki saham di PT.Bungo Limbur sebesar 10 persen golden share dengan nilai Rp. 2,5 miliar.
” Kita akui hingga saat ini belum ada kontribusi dari PT. Bungo Limbur terhadap BUMD / Daerah karena sejak beroperasi hingga 4 tahun hari ini provid PT.Bungo Limbur belum menguntungkan hanya bisa untuk membiayai operasional saja ” Ujar Firdaus yang juga Direktur Umum PT.Bungo limbur menjelaskan
Terkait pemecatan karyawan menurut Firdaus tidak ada kewenangan dari Pjs .Dirut namun itu di lakukan oleh H.Mairizal .” Pemecatan Karyawan oleh Pjs Dirut sudah menyalahi perundangan dan cacat hukum karena itu bukan lah kewenangan dari Pjs ” Imbuh nya
Di katakannya selain saham PT.BDMU juga memiliki peluang usaha lainnnya seperti pembelian sawit dan D.O di PT.Bungo Limbur namun tidak bisa di jalankan di karenakan tidak ada modal awal untuk bisnis buah sawit ” sebut nya
Sumber lain yang tidak disebutkan nama nya mengatakan bahwa PT.Bungo Limbur
sampai saat ini belum ada kontribusi pendapatan dari PT.Bungo Limbur ke BUMD maupun ke daerah , sedangkan mau main DO mitra tidak mendukung
Menurut sumber PT.Bungo Limbur sudah beroperasi lebih kurang 4 tahun saham nya dari PT INA Bestel Benhard karno bermitra dengan BDMU / BUMD jadinyo PMDN kajilah UU masalah PMDN pak, bila BUMD tidak lagi bermitra dengan Bungo Limbur maka akan kembali menjadi PMA. ” Tutur sumber kepada Bungo news ( 5/11 )
Sementara itu Candra Humas PT.Bungo limbur di konfirmasi masalah tersebut tidak memberikan jawaban
Tunggu Khabar selanjut nya terkait legalitas dan ketentuan penanan modal asing ( PMA )
( BN.R.001)
Komentar