Bungonews.net , TEBO – Masing – masih Kepala desa ( Kades ) Se Kabupaten Tebo hari ini Selasa ( 3/10 ) menanda tangani Fakta Integritas untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi
Fakta integritas ini di tanda tangani oleh para kades se kabupaten Tebo di kantor kejaksaan negeri Tebo
Penanda tanganan fakta integritas ini bersamaan dengan penyuluhan hukum yang di gelar oleh pihak kejaksaan negeri Tebo tentang pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari tindak pidana korupsi

Imron Yusuf ,SH.MH Kejari Tebo menyampaikan sebagai penegak hukum pihaknya akan membuka ruang konsultasi bagi para Kepala Desa, terkait dengan hukum sesuai dengan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Agung. Bahwa kejaksaan saat ini telah mengubah paradigma yang terbuka kepada masyarakat tanpa disertai biaya apapun termasuk pengawalan bila dibutuhkan Kepala Desa.
“Kami melihat ada Urgensi, maka saya kumpulkan dan membuka diri untuk berinteraksi. Terpenting, tolong kades mencatat, jangan memberikan peluang kepada oknum siapapun yang mengintervensi kades dan melakukan pemerasan,” ujarnya.
Lebih lanjut di katakan nya bahwa kuncinya pada diri sendiri. Bila administrasinya benar, maka hampir dipastikan tidak akan ada penyalahgunaan dalam penggunaan dana desa ” Jajaran kami adalah
pelayanan para kades dan mari kita buat komitmen , kalau ada yang mencoba korupsi jangan salahkan semua lembaga penegak hukum pemerintah,” tegasnya.
Sementara, Kepala PMD melalui Sekretarisnya, Malik mengatakan suatu keuntungan bagi para kades bisa berkoordinasi langsung dengan kepala kejaksaan dalam menggunakan anggaran desa .
” Kejadian yang ada pada kades yang tersentuh dan tersandung hukum dapat di jadikan pengalaman untuk semua nya ” Ujar Malik
Malik minta para kades untuk berkoordinasi dengan langsung dengan penegak hukum dan jangan mendiamkan diri karena berharap tidak mencuat ke publik akhir nya membuat tidak nyaman
“Semua mata menuju ke kita , kalau begitu terjadi kesalahan, langsung koordinasi dan jangan berdiam diri,” pinta Malik.
Pihak inspektorat kabupaten melalui inspektur pembantu khusus Eni Hanifah, juga menyampaika bahwa kegiatan yang digelar oleh kejaksaan sebuah kehormatan bagi kades.
” Keterbatasan SDM sehingga membuat kades belum menguasai topoksi tugas sebagai kepala desa , akibatnya terjadi kurangnya keterbukaan informasi ke publik dalam pengelolaan keuangan desa ” Tutup nya
( BN.R.001/ Ynt)
Komentar