Bungonews.net, BUNGO- Kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga dan lahan hutan produksi ( HP ) oleh Grouf perusahaan PT. Citra Sawit Harum ( CSH ) dan PT. Malako Agro Perkasa ( MAP ) yang sempat menghebohkan dan sempat di bahas bersama Anggota DPRD Bungo sejak beberapa tahun belakangan ini hingga saat ini tidak penyelesaian

Tidak hanya itu bagi hasil yang di terima oleh petani yang tidak wajar yang semestinya harus di jembatani oleh pemerintah daerah untuk mencari solusi nya juga tidak ada kejelasan sehingga terkesan di biarkan begitu saja

Tidak tuntas nya kasus dugaan penyerobotan lahan warga di areal sawit PT. CSH dan areal kebun karet PT. MAP serta lahan hutan Produksi yang di tanami sawit dalam wilayah kecamatan Pelepat,, Rantau Pandan dan kecamatan Bathin III Ulu ini adalah bukti ketidak seriusan pemerintah daerah dan bukti ketidak Berpihakan Pemda terhadap masyarakat dan daerah / negara yang di rugikan
Terkait lahan warga yang diduga di serobot oleh pihak PT. CSH yang menaungi PT. BML dan PT. SHM dibahas dan bahkan sudah di akui oleh management PT. CSH akan segera di tuntaskan namun kurangnya kepedulian dari pemerintah daerah akhir nya kasus tersebut di diamkan begitu saja
” Kami akan selesaikan lahan yang di klaim oleh warga dengan cara memanggil pihak – pihak terkait serta akan memblokir pembayaran bagi hasil produksi kebun dan akan di serahkan kepada yang berhak menerima nya sesuai dengan legalitas yang di miliki pemilik lahan ” Tutur Afner Manager PT.CSH di dampingi Robert selaku Humas PT.CSH dihadapan Sarkoni Syam wakil ketua DPRD Bungo dan Tim Investigasi belum lama ini di kantor direksi pabrik PT. CSH
Dikala itu pihak PT. CSH pun berjanji akan berkoordinasi dengan Direksi PT.MAP terkait masalah areal Hutan Produksi yang semestinya di tanami karet namun ratusan lahan HP di tanami Sawit untuk di selesaikan administrasi dan mengikuti regulasi dan aturan serta akan mempertanggung jawabkan nya, sayang nya juga tidak di resfon oleh pihak Pemda Bungo sehingga negara pun di rugikan akibat salah peruntukan perizinan , hal ini juga di sinyalir dan diduga bahwa Pemda Bungo justru berpihak kepada perusahaan .
Kasus dugaan Penyerobotan lahan Hutan Produksi oleh PT.CSH Grouf ini pun sudah sudah di ketahui oleh APH bahkan pihak Dinas Perkebunan dan kehutanan provinsi Jambi dan UPTD KPH Kabupaten Bungo di bahas bersama di DPRD Bungo dan bahkan di serahkan berkas lengkap oleh tim investigasi yang di saksikan oleh instansi terkait , sayangnya tidak di tindak lanjuti
Tidak hanya itu terkait dugaan penyerobotan Hutan Produksi oleh PT.MAP / PT.CSH Grouf ini pun sudah di koordinasi oleh Syaiful Bahri dkk ke Dirjen kehutanan pusat juga tidak di tindak lanjuti
Terkait persoalan dugaan penyerobotan lahan milik warga dan lahan hutan produksi tetap ( HP ) diduga telah menyalahi izin prinsip yang di keluarkan oleh Bupati Bungo pada tanggal 19 Pebruari 2005 nomor : 05 tahun 2005
Dan diduga UPTD KPH Kabupaten Bungo telah lalai dalam fungsi organisasi sebagaimana PP nomor 06 tahun 2007
Tidak hanya itu Pemda Bungo juga sudah gagal mengawasi dan mengamankan fungsi kawasan hutan serta gagal memediasi antara masyarakat yang diduga di rugikan oleh perusahaan .
Tokoh masyarakat Bungo yang juga anggota LSM GERAK menyebutkan bahwa pihak nya tidak akan tinggal diam dengan persoalan dugaan penyerobotan lahan warga dan lahan produksi yang diduga di serobot oleh perusahaan
” Kami tidak akan tinggal diam , persoalan dugaan penyerobotan lahan warga dan lahan hutan produksi oleh perusahaan wajib di usut dan akan kita laporkan ke Gakum RI nantinya ” Tutur Jhon ( 3/11 ) sembari berharap bupati terpilih nanti nya mampu menjembatani masyarakat yang di rugikan dan perampasan aset negara tersebut
( BN.R.001/ tim investigasi )