Bungonews.net , BUNGO – Tim Satresnarkoba Polres Bungo, kembali mengungkap 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, diwilayah hukum Polres Bungo.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.I.K, pada saat pres Releasenya, Kamis (29/10/2020).
“Kelima pelaku diamankan, diantaranya
S (27), warga Tanah Bekali Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bungo, M (30) warga Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, H (32), warga Sawang Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, SA(26), yang merupakan seorang Mahasiswa, warga Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, selanjutnya Is (22), yang juga seorang Mahasiswa, warga Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” sampai Wakapolres Bungo, Kompol Yudha Pranata, S.I.K.
Pada pres Releasenya, Kompol Yudha Pranata, S.I.K juga menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya adanya Mobil pembawa barang paket sabu. Dan, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yang merupakan warga Provinsi Aceh.
“Kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada 1(satu) unit mobil dengan ciri tertentu sedang membawa paket yang diduga narkotika jenis Sabu, dengan tiga orang pelaku dari Provinsi Aceh tujuan Kabupaten Bungo,” katanya.
Ditambahkannya lagi, setelah dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku dari Aceh. Tim menemukan 2(dua) buah kantong asoi plastik warna putih, yang masing masing di dalamnya berisi 4(empat) plastik klip besar yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Tim langsung melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan lagi 2(dua) orang laki-laki yang akan menerima paket yang di duga narkotika jenis sabu tersebut. Yang berasal dari Kabupaten Bungo,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 2(dua) buah kantong asoi warna putih, 8(delapan) plastik klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, 1(satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei (358562086694202), 1(satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei (357683107941447), 1(satu) unit HP nokia warna hitam dengan imei (353165112228964), 1(satu) unit HP vivo warna merah kombinasi hitam dengan imei (863481045452495), 1(satu) unit sepeda motor beat warna hitam tanpa NOPOL, 1(satu) unit mobil merk Toyota avansa warna hitam dengan nopol BK 1105 OD, Uang tunai sebesar Rp 1.337.000, dengan berat keseluruhan sementara 746. 73 gram.
“Dari hasil penangkapan, kelima orang pelaku beserta barang bukti yang di temukan di bawa ke Mapolres Bungo, guna pengusutan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima pelaku diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya
. (BN.R.001/Ynt)
Komentar