PHK Karyawan , PT.BDMU Digugat Rp.1,2 Miliar, Ternyata Dirut Hanya PLT.

Bungonews.net , JAMBI – Kasus pemecatan Karyawan PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU )  beberapa bulan yang lalu gagal di mediasi di Dinas Nakertrans kabupaten Bungo  terus berlanjut

Sutat PHK yang di tanda tangani oleh H.Mairizal sebagai Direktur Utama PT.Bungo Dani Mandiri Utama bukan sebagai PLT .Dirut

Beberapa minggu yang lalu saat sidang perdana di pengadilan hubungan industrial ( PHI) Jambi , Meirizal ngaku sebagai direktur Utama PT.BDMU sayang nya Mairizal ( Tergugat ) tidak bisa memperlihatkan identitas dan legalitas nya sebagai direktur utama sehingga sidang tidak bisa di lanjutkan

Menarik nya di saat sidang kedua pembacaan gugatan yang di sampaikan oleh karyawan BUMD melalui kuasa  hukum nya , H.Marwan ( Penggugat ) H.Mairizal  ( Tergugat ) hanya bisa menunjukan  legalitas nya sebagai Pelaksana Tugas ( PLT ) Dirut BDMU, hal ini menimbulkan pertanyaan besar  karena awalnya ngaku sebagai direktur utama ternyata hanya sebagai Plt.

Ading Sandiko  Perwakilan dari karyawan menilai ada yang tidak beres dengan penunjukan Mairizal sebagai direktur utama BDMU , ” Jangan – jangan dia (Mairizal red ) ngaku – ngaku sebagai direktur utama bang , atau sudah di seting ” Tutur Ading kepada Bungo news ( 14/10)

Kalau H.Mairizal hanya sebagai PLT mengapa dia ngaku di persidangan sebagai direktur utama dan mengapa dia berani mem- PHK Karyawan ?  Tutur Ading sembari memperlihatkan surat pemecatan ( PHK ) yang di tanda tangani oleh Drs. H.Mairizal AK.M.HUM  sebagai direktur utama PT.BDMU pada Tanggal  30 Juli 2020

Sementara itu H.Marwan  di konfirmasi persoalan tersebut mengatakan “.Awalnya H.Mairizal di saat sidang Perdana di PHI Jambi ngaku sebagai Direktur Utama PT.BDMU namun ia tidak bisa memperlihatkan legalitas sebagai direktur utama ” Tutur H.Marwan Kuasa Hukum penggugat

” Hari Selasa Tanggal 13 Oktober 2020 sidang gugatan di lanjutkan di PHI Jambi dengan agenda sidang pembacaan gugatan  , di saat itu H.Mairizal hanya bisa memperlihatkan  SK nya sebagai PLT Direktur Utama PT.BDMU bukan sebagai direktur Utama ” ujar H.Marwan mengakui

Menurut H.Marwan  Pihak nya menggugat PT.BDMU sebesar Rp. 1,2 Miliar  dan sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tergugat ” Gugatan sebesar Rp. 1,2 Milyar yang kami sampaikan kepada PT.BDMU  terkait tuntutan Gaji, Pasangin dan THR yang semestinya harus di terima oleh karyawan ” Tutupnya

( BN.R.001)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *