Bungonews.net , JAMBI – Kasus pemecatan Karyawan PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) beberapa bulan yang lalu gagal di mediasi di Dinas Nakertrans kabupaten Bungo terus berlanjut
Beberapa minggu yang lalu saat sidang perdana di pengadilan hubungan industrial ( PHI) Jambi , Meirizal ngaku sebagai direktur Utama PT.BDMU sayang nya Mairizal ( Tergugat ) tidak bisa memperlihatkan identitas dan legalitas nya sebagai direktur utama sehingga sidang tidak bisa di lanjutkan
Menarik nya di saat sidang kedua pembacaan gugatan yang di sampaikan oleh karyawan BUMD melalui kuasa hukum nya , H.Marwan ( Penggugat ) H.Mairizal ( Tergugat ) hanya bisa menunjukan legalitas nya sebagai Pelaksana Tugas ( PLT ) Dirut BDMU, hal ini menimbulkan pertanyaan besar karena awalnya ngaku sebagai direktur utama ternyata hanya sebagai Plt.
Ading Sandiko Perwakilan dari karyawan menilai ada yang tidak beres dengan penunjukan Mairizal sebagai direktur utama BDMU , ” Jangan – jangan dia (Mairizal red ) ngaku – ngaku sebagai direktur utama bang , atau sudah di seting ” Tutur Ading kepada Bungo news ( 14/10)
Kalau H.Mairizal hanya sebagai PLT mengapa dia ngaku di persidangan sebagai direktur utama dan mengapa dia berani mem- PHK Karyawan ? Tutur Ading sembari memperlihatkan surat pemecatan ( PHK ) yang di tanda tangani oleh Drs. H.Mairizal AK.M.HUM sebagai direktur utama PT.BDMU pada Tanggal 30 Juli 2020
Sementara itu H.Marwan di konfirmasi persoalan tersebut mengatakan “.Awalnya H.Mairizal di saat sidang Perdana di PHI Jambi ngaku sebagai Direktur Utama PT.BDMU namun ia tidak bisa memperlihatkan legalitas sebagai direktur utama ” Tutur H.Marwan Kuasa Hukum penggugat
” Hari Selasa Tanggal 13 Oktober 2020 sidang gugatan di lanjutkan di PHI Jambi dengan agenda sidang pembacaan gugatan , di saat itu H.Mairizal hanya bisa memperlihatkan SK nya sebagai PLT Direktur Utama PT.BDMU bukan sebagai direktur Utama ” ujar H.Marwan mengakui
Menurut H.Marwan Pihak nya menggugat PT.BDMU sebesar Rp. 1,2 Miliar dan sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban tergugat ” Gugatan sebesar Rp. 1,2 Milyar yang kami sampaikan kepada PT.BDMU terkait tuntutan Gaji, Pasangin dan THR yang semestinya harus di terima oleh karyawan ” Tutupnya
( BN.R.001)
Komentar