Bungonews.net – BUNGO, Pemilihan Rio ( Kepala Desa Red ) serentak di kabupaten Bungo 25 Maret 2020 yang lalu satu diantaranya Supriadi Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo – Jambi yang tidak jadi di lantik.
Tidak di Lantikmya Supriadi bermuara pada gugatan ke PTUN Jambi melalui kuasa hukumnya Syaiful Kifli.SH , Josef Arjuna P.Simalango SH, dan ILham Kurniawan dartias SH.MH
Gugatan di sampaikan oleh Supriadi melalui kuasa hukumnya yang di ajukan ke Pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Jambi untuk berhadapan dengan termohon atau melawan dalam surat dari pengadilan tata usaha negara Jambi tertera yakni Bupati Bungo dan Badan permusyawarahan dusun (BDP)
Di ketahui Sidang gugatan Supriadi melawan Bupati Bungo dan BPD akan di mulai pada hari Selasa 21 juli 2020 sebagaimana surat panggilan yang di sampaikan kepada Kuasa Hukum Supriadi pada tanggal 15 Juli 2020 yang lalu dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan
Kepada media ini Supriadi mengatakan “Saya minta keadilan mangka nya saya ajukan gugutan ke PTUN jambi mohon dukungan bagi keluarga dan masyarakat pendukung saya ” Tuturnya ( 18/07)
Supriadi berharap perjuangan nya menuntut keadalin membuahkan hasil nanti untuk dilantik menjadi rio dusun Sirih sekapur.
Supriadi meminta kepada instansi terkait , pihak kecamatan dan Kabupaten untuk menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan Pilrio Sirih Sekapur
“Dengan permesalahan pilrio tersebut sudah berada di ranah hukum kepada intansi terkait seperti Desa, Kecamatam, serta Kabupaten untuk menghentikan semua kegitan yang berhubungan dengan pilrio sirih sekapur sampai putusan akhir yang ingkrah di PTUN JAMBI” Tuturnya berharap ( BN/ azh)
Komentar