Terkait Pilrio ,Gugatan Supriadi Diterima PTUN Jambi , 21 Juli 2020 Sidang Di Mulai

BUNGO, JAMBI, NASIONAL196 Dilihat

Bungonews.net – BUNGO, Pemilihan Rio ( Kepala Desa Red ) serentak di kabupaten Bungo 25 Maret 2020 yang lalu satu diantaranya Supriadi Calon Rio Dusun Sirih Sekapur Kecamatan Jujuhan kabupaten Bungo – Jambi yang tidak jadi di lantik.

Supriadi Calon Rio Dusun Sirih Sekapur

Tidak di Lantikmya Supriadi bermuara pada gugatan ke PTUN Jambi  melalui kuasa hukumnya Syaiful Kifli.SH , Josef Arjuna P.Simalango SH, dan ILham Kurniawan dartias SH.MH

Gugatan di sampaikan oleh Supriadi melalui kuasa hukumnya yang di ajukan ke Pengadilan tata usaha negara ( PTUN ) Jambi untuk berhadapan dengan  termohon atau melawan dalam surat dari pengadilan tata usaha negara Jambi tertera yakni Bupati Bungo dan Badan permusyawarahan dusun (BDP)

Di ketahui Sidang gugatan   Supriadi melawan Bupati Bungo dan BPD akan di mulai  pada hari Selasa 21 juli 2020 sebagaimana surat panggilan yang di sampaikan kepada Kuasa Hukum Supriadi pada tanggal  15 Juli 2020 yang lalu dengan agenda pemeriksaan pokok permohonan

Kepada media ini Supriadi mengatakan “Saya minta keadilan mangka nya saya ajukan gugutan ke PTUN jambi mohon  dukungan bagi keluarga dan masyarakat pendukung saya ” Tuturnya ( 18/07)

Supriadi berharap perjuangan nya  menuntut keadalin membuahkan hasil nanti untuk dilantik menjadi rio  dusun Sirih sekapur.

Supriadi meminta kepada instansi terkait , pihak kecamatan dan Kabupaten  untuk menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan Pilrio Sirih Sekapur
“Dengan permesalahan pilrio tersebut sudah berada di ranah hukum kepada intansi terkait seperti Desa, Kecamatam, serta Kabupaten untuk menghentikan semua kegitan yang berhubungan dengan pilrio sirih sekapur sampai putusan akhir yang ingkrah di PTUN JAMBI” Tuturnya berharap  ( BN/ azh)

Komentar