Bungonews.id ,Bungo – Jum,at (8/5) sekira pukul 15.00 wib Satnarkoba polres Bungo kembali mengamankan tersangka pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu yang kuat dugaan melibatkan oknum napi Lapas Kelas II B Muara Bungo
Kejadian berawal saat tim Sat Narkoba Polres Bungo melakukan pengembangan kasus dari LP A / 70 / V / 2020 / JAMBI / SPKT / RES BUNGO, sebelumnya pada LP A / 70 / V / 2020 / JAMBI / SPKT / RES BUNGO yang dilakukan introgasi terhadap tersangka “SI” warga Tanjung Gedang
Menurut Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Paur humas polres Bungo Iptu M.Nur ” Narkotika yang ada pada dirinya ( Tsk SI ) di peloreh dari AF yang mana sebelum nya HN yang berada di dalam lapas kelas II B Muara Bungo mengubungi dirinya untuk mengambil sebuah paket yang berisi narkotika jenis sabu dari dari sdr AF untuk di antarkan kepada seseorang” Tutur Kapolres
Dari hasil interogasi tersebut, Tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah yang berada di jalan baharudin RT 007 RW 003 kelurahan Jaya Setia Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, yang mana rumah tersebut di ketahui milik HN yang juga tempat tinggal nya tsk Af
” Tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari triplek, 1(satu) buah kantong asoi plastik warna hitam, 1(satu) buah kantong asoi plastik warna putih, 1(satu) buah kotak kardus, 1(satu) buah plastik klip yang berisi 1(satu) plastik klip bening berisi narkotika di duga sabu sabu, 1(satu) plastik klip yang berisi narkotika di duga jenis sabu sabu, 1(satu) plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika di duga sabu sabu, ” Ujarnya
Akibat dari perbuatan nya, tersangka terancam Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) JO Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. selanjut nya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram yang di temukan tersebut di bawa ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut. Tutupnya ( BN -R.001)
Komentar