POLEMIK UNDANG – UNDANG KE KARANTINAAN KESEHATAN YANG TIDAK DI GUNAKAN DALAM MENGHADAPI VIRUS COVID – 19

Oleh  Hasbi Ashshiddiqi

Polemik Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang tidak digunakan: langkah pencegahan penyebaran virus covid 19 di Indonesia.

Menghadapi Wabah CoronaVirus, pemerintah menggunakan Perpu Nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil/militer. Presiden Tidak menggunakan UU No.6 Thn 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang ini sendiri membutuhkan peraturan pemerintah (PP) efektif bisa diimplementasikan ke tingkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota. Mengingat Situasi perkembangan Virus Corona di Indonesia masih mengalami kenaikan dari hari ke hari. data terbaru di Indonesia hari ini Positif: 1.528, Sembuh: 81, Meninggal: 136. Muncullah wacana dan solusi dari pemerintah dalam menghadapi Wabah CoronaVirus, pemerintah menggunakan Perpu Nomor 23 tahun 1959 tentang darurat sipil/militer. Presiden RI malah tidak menggunakan UU No.6 Thn 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Setelah darurat sipil berlaku tentunya aparat mempunya dasar hukum yang kuat untuk membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Ini munkin bisa bermanfaat dalam menyuarakan social distancing. Akan tetapi ada yang menjadi catatan merah, dimana ketika hanya darurat sipil yg digunakan   tidak ada kewajiban pemerintah menanggung kebutuhan hidup semua orang.

Darurat sipil diatur oleh Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. perlu digaris bawahi bahwa: Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara. Tentunya Kebijakan tersebut ditetapkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan bahwa wilayah NKRI ditetapkan dalam bahaya. Nah, Bahaya yang dimaksud adalah,
a) saat ada ancaman perang, kerusuhan, pemberontakan;
b) timbul perang dan bahaya perkosaan;
c) hidup negara dalam ancaman bahaya;. Pada kesimpulannya Darurat Sipil tidak tepat diterapkan dalam menghadapi Wabah Virus Corona, karena Negara bukan dalam keadaan Perang.

Ketika semakin berlarut tentunya ini akan menjadi isu ekonomi dan pada akhirnya bermuara pada isu sosial yang tidak diharapkan, yaitu akan membuat masyarakat panik dan muncul kejahatan yang merajalela karena untuk kepentingan perut bukan memperkaya diri. Maka dari itu solusinya adalah pemerintah harus segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah dalam mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia. Kemudian Pemerintah dan masyarakat haruslah pro aktif secara bersama-sama mencegah dan menanggulangi penyebaran virus tersebut. Dalam kondisi krisis seperti ini yg paling bijak dikerjakan yaitu membantu sesama melalui crowfunding, bisa juga dengan gerakan tetangga membantu tetangga. Terakhir Penggunaan Dana Tanggap Darurat Covid-19 di awasi ketat oleh semua lini termasuk masyarakat. Bagi yg melakukan penyelewengan atau Korupsi Dana Bencana pantas mendapat Hukuman Mati.

penulis :
(Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia DPC Jambi
Periode 2020-2022)

Facebook Comments

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *